BATAM TERKINI

MIRIS, LPKA Provinsi Kepri Catat Kasus Pencurian dan Begal Dengan Pelaku Anak Paling Banyak di Batam

Untuk menghindari keterlibatan anak dalam tindakan kriminal di Kota Batam, harus dimulai dari lingkungan dan keluarga.

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Kepri, Novriadi. Kasus pencurian hingga begal dengan pelaku anak paling banyak dibina di LPKA Provinsi Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pencurian hingga begal dengan pelaku anak di bawah umur menjadi perhatian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Kepri.

Ini karena dua kasus ini paling menonjol, khususnya untuk di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Sebanyak 20 anak diketahui terlibat kasus hukum dari data yang dihimpun LPKA Provinsi Kepri selama Agustus 2020.

Jumlah ini hanya berbeda satu orang dibandingkan tahun sebelumnya yakni 21 anak yang berurusan dengan hukum.

"Anak-anak banyak terjerumus ke dalam kasus tersebut dikarenakan salah pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua hingga permasalahan ekonomi," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Provinsi Kepri, Novriadi, Selasa (18/8/2020).

Sejumlah alasan diakuinya muncul dari anak yang terjerat kasus hukum.

Mulai dari ikut-ikutan, tidak diperhatiakan orang tua, hingga ada mengaku sudah tidak dianggap oleh orang tua menjadi alasan mereka nekat berbuat aksi kriminal.

Dia mengatakan untuk menghindari keterlibatan anak dalam tindakan kriminal di Kota Batam, harus dimulai dari lingkungan dan keluarga.

"Sehingga kami mengimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi pergaulan dan perilaku anaknya," kata Novriadi.

Warga Binaan Terima Remisi Saat HUT ke-75 RI

Sejumlah narapidana akan mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Pemberian remisi diakui Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Rinto Gunawan, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.

Kadisbudpar Batam Ungkap Kendala Wisatawan Asing Belum Bisa Bebas Masuk ke Indonesia

Update Kasus Covid-19 di Bintan, Dari 29 Konfirmasi Positif 21 di Antaranya Sembuh, 1 Meninggal

Selain berkelakuan baik, pemberian remisi umum diberikan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan untuk anak yang telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan.

"Remisi Umum itu ialah Pengurangan Hukuman (Remisi) yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak," ujar Rinto, Minggu (16/8/2020).

Ia mengungkapkan, terdapat 4 orang narapidana yang langsung bebas dan 14 orang menjalani subsider pada HUT kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Terdapat 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rumah penyitaan benda sitaan Negara (Rupbasan) di Provinsi Kepri.

Berikut daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang memperoleh Remisi Umum 2020:

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Kepri, Novriadi. Kasus pencurian hingga begal dengan pelaku anak paling banyak dibina di LPKA Provinsi Kepri.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Kepri, Novriadi. Kasus pencurian hingga begal dengan pelaku anak paling banyak dibina di LPKA Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Ian Pertanian)

1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang

❖ Remisi Umum I = 294 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang

2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam

❖ Remisi Umum I = 791 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang

3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

❖ Remisi Umum I = 306 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang

4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam

❖ Remisi Umum I = 15 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam

❖ Remisi Umum I = 117 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

6. Lapas Kelas III Dabo Singkep

❖ Remisi Umum I = 30 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

❖ Remisi Umum I = 149 orang
❖ Remisi Umum II = 2 orang

8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam

❖ Remisi Umum I = 277 orang
❖ Remisi Umum II = 1 orang

9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun

❖ Remisi Umum I = 179 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

❖ Daftar Nama Penerima Remisi Umum II pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, pada 15 Agustus 2020, Nomor PAS-219.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 kepada Narapidana, sebagai berikut:

* Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

1. Deni Agustiadi bin Abdul Wahab dalam keterangan menjalani subsider

2. Fauzi als Pak Cik bin Idrus dalam keterangan sda

3. Muhamad Saleh bin Ismail dalam keterangan sda

4. No Heng Sontek als Apau dalam keterangan sda

5. Yanuar Isdianto bin Sutrisno dalam keterangan sda

* Lapas Kelas IIA Batam

1. Yusri Bin Abdul Latif dalam keterangan menjalani Subsider

2. Syafrizal Bin Rasyidin dalam keterangan sda

3. Syaifuddin Bin Zainal dalam keterangan sda

4. Ode Danny dalam keterangan sda

5. Kerri Bin Kasan dalam keterangan langsung bebas

* Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

1. Hua Khie bin Cing Seng dalam keterangan menjalani Subsider

2. Mardianto bin Dedi dalam keterangan sda

3. Muhammad Jul Alibuto bin Aditya dalam keterangan sda

4. Rudi Hartono bin Idrus dalam keterangan sda

5. Wan Ali bin Wan Abd.Rashid dalam keterangan sda

* Rutan Kelas I Tanjungpinang

1. Siprianus Nahak dalam keterangan langsung bebas.

2. Doni Oktanus bin Edri dalam keterangan langsung bebas

* Rutan Kelas IIA Batam

1. Eugene Surya dalam keterangan langsung bebas. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved