TANJUNGPINANG TERKINI

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang 'Dikejar' Polisi sampai ke Pelalawan

kejadian rudapaksa terjadi pada 2 April 2020. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke polisi

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra. Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/8/2020) lalu. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/8/2020) lalu.

Pelaku diamankan di Pulau Muda, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban rudapaksa kepada kita," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Selasa (18/8/2020).

Kejadian rudapaksa ini sendiri terjadi pada 2 April 2020 lalu. Korban saat itu kaget saat tersadar tidak mengenakan busana.

"Korban juga kaget, pada bagian alat vitalnya ada bercak darah. Pelaku bilang, sudah melakukan rudapaksa," ujar Rio.

Update Covid-19 di Tanjungpinang, Tambah 1 Kasus Baru, Punya Riwayat Jalan ke Daerah Transmisi Lokal

Datang ke Puskesmas Kawal, Bupati Bintan Beri Apresiasi ke Tenaga Medis, Tetap Semangat

Kejadian itu terjadi saat korban yang sedang mengerjakan tugas kelompok di rumah temannya dan meminta pelaku untuk mengantarkan pulang ke rumah.

"Saat itu tidak diantar pulang langsung, melainkan singgah di sebuah gubuk di kawasan Dompak. Saat itu pelaku ini bilang mau ke tempat temannya dahulu untuk perbaiki motor, dan minta korban tunggu di gubuk itu," ujar Rio menceritakan kronologis kejadian.

Pada malam harinya sekira pukul 19.30 Wib, pelaku kembali datang ke gubuk tersebut. Namun, bukan langsung pulang. Pelaku meminta korban untuk menunggu kembali. Alasannya menunggu kawan pelaku yang sedang keluar.

"Saat itu antara korban dan pelaku ngobrollah. Namun korban saat itu merasa pusing hingga tak sadarkan diri. Baru pelaku mulailah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Dari kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi. Selanjutnya, dari hasil penelusuran, polisi mengamankan pelaku yang sedang bekerja di sebuah perusahaan kayu di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Provinsi Riau.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dia juga membawa istrinya yang masih di bawah umur ke Riau dari Kota Tanjungpinang. Selanjutnya pelaku dan istrinya akan dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang melalui jalur laut guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved