Sidang Putra Siregar, Pengacara Sebut Akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Berikutnya

Anggota kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara mengatakan sepakat tak mengajukan eksepsi karena bakal melakukan pembelaan lewat saksi meringankan

Editor: Eko Setiawan
TribunJakarta.com/Bima Putra
Putra Siregar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) 

TRIBUNBATAM.id, CAKUNG - Pengusaha Sukses asal Batam Putra Siregar terdakwa kasus penyelundupan Handphone Ilegal menjalani sidang ke lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Tim kuasa hukum Putra Siregar memilih tak mengajukan eksepsi (pembelaan) usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (18/8/2020) yang harusnya bergandekan eksepsi pun beralih mendengar keterangan saksi dari pihak JPU.

Anggota kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara mengatakan sepakat tak mengajukan eksepsi karena bakal melakukan pembelaan lewat saksi meringankan.

"Hal-hal yang perlu kita buktikan dalam dakwaan nanti akan kami buktikan dalam pemeriksaan atau pada saat keterangan saksi (saksi meringankan)," kata Rizki di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

RSBP Batam Kini Rawat 14 Pasien Covid-19, Hari Ini, Selasa (18/8) Pulangkan 2 Pasien 

Jabat Plt Ketua Umum PSI, Heboh Baliho Giring Eks Vokalis Nidji di Medsos, Calon Presiden 2024?

Bikin Geger, Jenazah Bocah 12 Tahun Bergerak Saat Dimandikan, Keluarga Panggil Petugas Medis

Namun dia tak membeberkan sosok saksi meringankan yang bakal dihadirkan guna membela dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Rizki hanya menuturkan lewat keterangan saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang selanjutnya itu pihaknya melakukan pembelaan.

"Jadi ada hal-hal yang di dalam dakwaan kami nilai, akan kami ungkap, kami buktikan dalam pembuktian melalui keterangan saksi. Karenanya kami tidak mengajukan eksepsi kemarin," ujarnya.

Belum diketahui pasti kapan sidang dengan agenda mendengar saksi dari pihak Putra Siregar digelar Pengendalian Negeri Jakarta Timur.

Pun dengan berapa dan sosok saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk membuktikan dakwaan mereka.

Hingga pukul 14.55 WIB sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari JPU yang digelar di ruang sidang utama belum dimulai.

Sementara Putra yang menghadiri sidang mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi keterangan saksi dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Bikin Geger, Jenazah Bocah 12 Tahun Bergerak Saat Dimandikan, Keluarga Panggil Petugas Medis

Mengenal Othematoma, Bengkak pada Daun Telinga Akibat Kumpulan Darah, Apa Bahayanya?

PROFIL Ustadz Muhammad Alwi Husein, Imam Masjid Agung Batam Center, Wafat Setelah Sakit Pencernaan

"Sesuai proses hukum yang ada, saya Insya Allah taat aturan hukum yang ada. Nanti kita lihat di Persidangan, masalah fakta hukum dan sebagainya di persidangan," tutur Putra.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Elly Supaini, Senin (10/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tidak Ajukan Eksepsi, Putra Siregar Akan Hadirkan Saksi Meringankan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved