Terungkap di Persidangan Putra Siregar, Keuntungan PS Store Rp 200 Juta dalam Sehari
Lahata seorang pegawai PS Store cabang Condet, Jakarta Timur, dipanggil sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang meny
Mereka yang bekerja sejak tahun 2018 tersebut juga tak mengetahui terkait proses pembelian barang yang diperjualbelikan di PS Store.
"Enggak tahu dulu barang belinya dari mana, yang saya tahu cuma dari Koko Jimmy. Tapi kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina.
Selain membeli stok handphone dari Jimmy, mereka juga mengaku bahwa sejumlah barang baru dan bekas juga dibeli dari ITC Roxy.
"Ada yang bekas dan baru. Ada yang dari Koko Jimmy belinya, ada juga yang beli dari Roxy," tuturnya.
Sosok Jimmy
Nama Jimmy disebut dalam sidang perdana kasus pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.
Ia diduga kuat menyuplai ratusan barang ilegal kepada Putra Siregar untuk dijual ke publik.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan sosok Jimmy bukan satu-satunya pemasok barang ilegal ke Putra Siregar.
Pihak Bea Cukai menyebutkan Putra Siregar mendapatkan pasokan handphone ilegal tidak hanya dari Jimmy seorang.
"JJ (Jimmy) ini salah satu pemasok ke PS, jadi ada beberapa pelaku lainya. Tidak hanya JJ," kata Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Ricky mengaku sudah mengantongi nama-nama yang juga ikut menyuplai handphone ilegal tersebut. Namun demikian Ricky tak mau membeberkan identitas para penyelundup ke publik.
"Kami belum bisa sebut, ini masih dalam proses persidangan," kaya dia.
Ia juga enggan menjelaskan ihwal keberadaan Jimmy yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya tak mau bicara banyak soal proses pencarian Jimny dan menunggu fakta baru dari persidangan.
"Nanti fakta-fakta yang muncul dipersidangan kita akan cermati lebih lanjut itu sebagai langkah berikutnya dari kami," ucap Ricky.
Sebelumnya Bea Cukai Kanwil Jakarta menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.
Total 190 handphone illegal milik Putra Siregar pun disita. Pihak Bea Cukai pun mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15 041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Pegawai Putra Siregar Ungkap Keutungan PS Store Rp 200 dalam Sehari