ANAMBAS TERKINI
Cerita Pengantin di Anambas Saat Ijab Kabul, KUA Batasi Jumlah Orang Meski Zona Hijau Corona
Meski masuk zona hijau Covid-19, para saksi baik dari dua keluarga calon pengantin dibatasi hanya bisa masuk ke dalam ruangan sekitar 10 orang.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Menikah pada bulan Agustus dipilih oleh pasangan Sumiadi dan Sari Ayu.
Bersama keluarga dan kerabat, Sumiadi yang berusia 24 tahun ini datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan yang berlokasi di Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Baru pertama kali menikah, Sumiadi tampak gugup saat penghulu menuntunnya dalam proses ijab kabul.
Ia bahkan sempat bebrapa kali salah dalam mengucap ijab kabul.
Tidak hanya Sumiadi, orang tua kandung calon pengantin wanita setidaknya 4 kali mengulang kalimat untuk melepas anaknya bersama pria pilihannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Siantan,Ade Mawi AY sekaligus penghulu dengan sabar mengajari dan beberapa memberi arahan ke orang tua perempuan untuk menarik nafas agar tenang.
"Ini pertama kalinya bagi saya, karna kita juga seadanya saja dan memang sederhana sekali. Sempat tegang dan berdebar makanya tadi salah ucap beberapa kali pas ijab kabul," kata Sumiadi, Rabu (19/8/2020).
Meski masuk zona hijau Covid-19, para saksi baik dari dua keluarga calon pengantin dibatasi hanya bisa masuk ke dalam ruangan sekitar 10 orang.
"Sudah biasa terjadi hal seperti ini, bahkan ada yang sempat diganti orang tua wali karena gagal berkali-kali.
Faktornya itu karena mereka ini gugup, di rumah mungkin lancar, tapi pas di sini tiba-tiba lupa semua, namanya juga masyarakat kadang mereka ada yang lancar ada yang tidak," tuturnya.
Angka Pernikahan Meningkat
Jumlah pasangan yang memilih menikah pada bulan Agustus 2020 di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri cukup tinggi.
Dari data yang diperoleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, tercatat 19 pasangan yang sudah dinikahkan selama Agustus 2020.
• BREAKING NEWS, Plt Wali Kota Tanjungpinang Sebut Ada 6 Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19
• Kepala KUA Siantan Sebut Masuk Musim Menikah, 19 Pasangan Sudah Dinikahkan Selama Agustus 2020
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan bulan Juli yang hanya 14 pasangan.
Dalam satu hari, setidaknya ada 3 pasangan yang melangsungkan resepsi pernikahan, hanya di Kecamatan Siantan saja.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, Ade Mawi AY mengungkapkan bahwa memang di Anambas pernikahan itu ada yang musiman.
Ade yang menjadi penghulu ini mengakui, kebanyakan pasangan yang menikah adalah usia muda.
Rata-rata usia pernikahan yang paling tinggi di Anambas adalah usia muda, berkisar antara 16 tahun hingga 28 tahun ke atas.
"Sekalinya ramai ya ramai sekali, sekali nya sepi memang tidak ada sama sekali yang mengajukan pernikahan.
Biasannya sebelum puasa itu pasti ramai yang nikah, apalagi sebelum bulan Muharram seperti sekarang ini, makanya bulan Agustus banyak memang pasangan yang menikah," ujar Ade Mawi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020).
Pernikahan adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh pasangan yang sudah menjalin hubungan jangka lama maupun bagi mereka yang sudah punya niat untuk menikah.
Prosedur Pendaftaran Menikah Online
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat sejumlah pihak mengurangi intensitas tatap muka untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Begitu juga dalam hal pelayanan pendaftaran nikah.
Kini berlaku pendaftaran nikah melalui sistem layanan online lewat simkah.kemenag.go.id.
Seperti yang diterapkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang.
Untuk itu warga tidak perlu datang ke Kantor KUA, pasangan calon suami dan istri cukup melengkapi administrasi lalu mengirimkan data persyaratan secara online.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam, Zainal Arifin, Selasa (21/5/2020) mengatakan pihaknya mempermudah warga agar tidak harus datang ke kantor KUA.
"KUA Sekupang membuka layanan pendaftaran nikah secara online, jadi warga langsung dapat mengakses dan mengunduh persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya, baru-baru ini.
Akses simkah.kemenag.go.id lalu klik daftar nikah lalu pilih lokasi nikah. Kemudian tentukan wilayah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan menikah, lalu lengkapi pengantar lurah diawali RT dan RW, fotokopi KTP, KK, Akta lahir, Ijazah.

Setelah itu masukan data calon suami dan istri lalu cecklist dokumen yang sudah lengkap dan masukan nomor HP serta unggah foto dan cetak bukti pendaftaran, terang Zainal.
Tidak hanya layanan pendaftaran nikah, bahkan konseling pernikahan pasangan calon suami istri dilakukan secara online melalui media daring WhatsApp.
Dikatakan Zainal setelah domumen pendaftaran online lengkap, pasangan calon akan menemui petugas KUA untuk memastikan secara fisik bahwa kedua calon merupakan pria dan wanita.
"Daftarnya saja online namun selanjutnya kita tatap muka periksa kebenaran fisiknya, biar tidak terjadi seperti kejadian di Sei Beduk tahun 2000 an lalu, setelah setahun menikah baru ketahuan ternyata keduanya pasangan wanita," kata Zainal.
Berikut syarat-syarat nikah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang.
Pasal 6
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Bereslumbantobing)