ANAMBAS TERKINI
Kepala KUA Siantan Sebut Masuk Musim Menikah, 19 Pasangan Sudah Dinikahkan Selama Agustus 2020
Dalam satu hari, setidaknya ada 3 pasangan yang melangsungkan resepsi pernikahan, hanya di Kecamatan Siantan saja.
Seperti yang diterapkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang.
Untuk itu warga tidak perlu datang ke Kantor KUA, pasangan calon suami dan istri cukup melengkapi administrasi lalu mengirimkan data persyaratan secara online.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam, Zainal Arifin, Selasa (21/5/2020) mengatakan pihaknya mempermudah warga agar tidak harus datang ke kantor KUA.
"KUA Sekupang membuka layanan pendaftaran nikah secara online, jadi warga langsung dapat mengakses dan mengunduh persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya, baru-baru ini.
Akses simkah.kemenag.go.id lalu klik daftar nikah lalu pilih lokasi nikah. Kemudian tentukan wilayah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan menikah, lalu lengkapi pengantar lurah diawali RT dan RW, fotocopy KTP, KK, Akta lahir, Ijazah.
Setelah itu masukan data calon suami dan istri lalu cecklist dokumen yang sudah lengkap dan masukan nomor HP serta unggah foto dan cetak bukti pendaftaran, terang Zainal.
Tidak hanya layanan pendaftaran nikah, bahkan konseling pernikahan pasangan calon suami istri dilakukan secara online melalui media daring WhatssApp.
Dikatakan Zainal setelah domumen pendaftaran online lengkap, pasangan calon akan menemui petugas KUA untuk memastikan secara fisik bahwa kedua calon merupakan pria dan wanita.
"Daftarnya saja online namun selanjutnya kita tatap muka periksa kebenaran fisiknya, biar tidak terjadi seperti kejadian di Sei Beduk tahun 2000 an lalu, setelah setahun menikah baru ketahuan ternyata keduanya pasangan wanita," kata Zainal.
Berikut syarat-syarat nikah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang.
Pasal 6
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.