PILWAKO BATAM
KPU Batam Ingatkan Syarat Wajib Ini ke Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Batam
Calon wali kota dan wakil wali kota tidak harus memenuhi 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Batam.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, William Seipattiratu.
"Kemudian pendaftaran calon adalah 4-6 September 2020. Baru setelahnya pengumuman yang lolos, kemudian pancabutan undian nomor," kata William.
Hanya saja, William belum memastikan jadwal pengumuman calon yang lolos dan pencabutan undian. Sebab, bisa saja dinamis disesuaikan dengan keadaan dan rekomendasi pimpinan KPU. "Kita tunggu tentunya juknis dari KPU RI dan Kepri," katanya.(TribunBatam.id/Leo Halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/komisioner-kpu-batam-william-seipattiratu.jpg)