Minggu, 19 April 2026

PILWAKO BATAM

KPU Batam Ingatkan Syarat Wajib Ini ke Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Batam

Calon wali kota dan wakil wali kota tidak harus memenuhi 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Batam.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, William Seipattiratu. 

"Kemudian pendaftaran calon adalah 4-6 September 2020. Baru setelahnya pengumuman yang lolos, kemudian pancabutan undian nomor," kata William.

Hanya saja, William belum memastikan jadwal pengumuman calon yang lolos dan pencabutan undian. Sebab, bisa saja dinamis disesuaikan dengan keadaan dan rekomendasi pimpinan KPU. "Kita tunggu tentunya juknis dari KPU RI dan Kepri," katanya.(TribunBatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved