BATAM TERKINI

Nyaris Ricuh, Komisi I DPRD Batam Cek Sengketa Lahan di Kavling Sambau Nongsa

Kericuhan nyaris terjadi saat Anggota Komisi I DPRD Batam meninjau lokasi alih fungsi lahan di Kavling Sambau, Nongsa, Batam, Kepri, Rabu (19/8/2020).

TRIBUNBATAM/LEO
Suasana Komisi I DPRD Batam meninjau sengketa lahan di Kavling Sambau, Nongsa, Batam, Provinsi Kepri, Rabu (19/8/2020) 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kericuhan nyaris terjadi saat Anggota Komisi I DPRD Batam meninjau lokasi alih fungsi lahan di Kavling Sambau, Nongsa, Batam, Kepri, Rabu (19/8/2020).

Kejadian itu, setelah Ketua RT 02 RW 01 Kaveling Sambau Kelurahan Sambau Edi Haryanto menyampaikan data kepada keluarga Daking dinilai mendaga-ada.

Pemaparan itu di hadapan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam.

"Anda jangan manipulasi. Sesuai dengan master plan yang ada sebelumnya bahwa Fasum ada di sebelah Masjid Al Anshor, bukan di atas lahan orang tua saya. Selain itu, anda (Edi Haryanto) juga manipulasi blok perumahan dari blok K ke blok J," sahut Mansur anak Daking yang memiliki lahan tersebut.

"Sabar dulu, biar saya jelaskan di hadapan bapak DPRD ini. Saya kan menjelaskan, sesuai master plan bahwa ini adalah Fasum," jawab Edi Haryanto.

Saat itu suasana semakin riuh. Keduanya saling menjelaskan. Gesekan fisik pun nyaris terjadi. Hanya saja, orang-orang di sana berupaya untuk melerai kedua kubu atas lahan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, Harimidi Husein, Muhammad Fadli, Tan A Tie dan Jimmy SM Nababan meninjau lokasi lahan yang sedang bermasalah.

Peninjauan, merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar pekan lalu.

Di hadapan anggota DPRD Kota Batam itu, kedua kubu saling menjelaskan lahan yang terjadi sangketa di RT 02 RW 01 Kaveling Sambau Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Batam.

Pihak pertama yakni dari kubu Ketua Edi Haryanto dan pihak kedua pihak keluarga Daking.

Di hadapan Anggota DPRD Kota Batam, anak pertama Daking Mansur, mempertanyakan kepada Edi menggeser fasilitas umum (Fasum).

Sebab menurutnya, Fasum itu adalah masih lahan orang tuanya yang merupakan sisa tanah yang bersebelahan dengan lahan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Dulu lahan BIN itu juga adalah lahan bapak saya. Kemudian, karena dipakai BIN atau negara ganti rugi hak kepada bapak saya. Dalam surat yang dikeluarkan BP Batam, bahwa masih ada sisa lahan orang tua saya. Dan termasuk Fasum ini. Tapi Ketua RT ini main alihkan jadi fasum," ujarnya.

Selain itu, Mansur meminta seluruh rumah yang ada di lahan orang tuanya segera dikosongkan. Sebab menurutnya, jika sudah terbit sertifikat maka dipertanyakan keabsahannya. "Itu bisa jadi tipu-tipuan. Kok bisa terbit sertifikat yang punya lahan tak ada tanda tangan persetujuan," timpal Daking.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved