Orangtua Wajib Waspada, PELAKU BEGAL Batam Didominasi Remaja, Kasus Perundungan Marak di Kepri
Tak main-main data yang dihimpun LPKA Kepri mencatat selama Agustus 2020 terdapat 20 anak terlibat kasus hukum
Orangtua Wajib Waspada, PELAKU BEGAL Batam Didominasi Remaja, Kasus Perundungan Marak di Kepri
TRIBUNBATAM.id - Data yang dirilis Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kepulauan Riau (Kepri) membuat kalangan orangtua wajib waspada.
Hal itu dikarenakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atau begal didominasi anak usia di bawah umur.
Ikut-ikutan, kurang perhatian orangtua hingga tidak dianggap anak leh orangtua jadi pemicu mereka nekat berbuat aksi kriminal.
Tak main-main data yang dihimpun LPKA Kepri mencatat selama Agustus 2020 terdapat 20 anak terlibat kasus hukum.
• Perundungan Siswi SMK Anambas Berakhir Damai, Orang Tua dan Guru Sepakat Mediasi
Jumlah ini berbeda satu orang dibanding tahun sebelumnya yakni 21 anak yang berurusan dengan hukum.
"Anak-anak banyak terjerumus karena salah pergaulan dan kurang pengawasan orangtua hingga permasalahan ekonomi," kata Kepala LPKA Kepri, Novriadi, Selasa (18/8/2020).
Peran keluarga ia katakan sangat penting untuk menghindari anak dekat dengan aksi kriminal.
Orangtua juga diminta rutin mengawasi pergaulan dan perilaku anak.

Perundungan Marak di Kepri
Kasus perundungan atau bullying dominan berdasarkan catatan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.
Kasus perundungan dengan anak sebagai korbannya, diakui Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial dapat terjadi di sekolah atau lingkungan bermain anak.
"Jangan lupa mengedukasi agar tidak melakukan perundungan," tegas Erry, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya anak di bawah umur rentan menjadi korban perundungan.
Dampaknya pun bermacam-macam, mulai dari dampak terhadap kejiwaan anak hingga menyebabkan luka ringan bahkan meninggal dunia.
Singgung Kematian Siswa SMP Batam
Ia pun menyayangkan kematian siswa SMPN 29 Batam, Yasa.
Erry mengatakan kematian remaja 15 tahun itu harus menjadi perhatian serius untuk setiap orangtua, khususnya di Kota Batam agar tindakan perundungan atau bullying dapat disikapi secara serius.
"Minimal kita mengurangi dampak psikis maupun fisik.
Tentu ada proteksi diri yang diberikan apakah harus menghindar atau melapor ke guru atau meminta bantuan ke orang terdekat jika menjadi korban bully," ucapnya.
10 Kasus Tahun 2020
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menilai, dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah berusia 15 tahun bernama Syahrul Ramadhan Yasa Pratama atau akrab disapa Yasa maauk kategori perundungan.
Data KPPAD Kepri mencatat, setidaknya 10 kasus perundungan diterima pihaknya hingga Agustus 2020.
Kasus tewasnya pelajar SMPN 29 Batam ini pun menjadi perhatian beberapa pihak.
Remaja 15 tahun ini meregang nyawa setelah koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam akibat dugaan penganiayaan oleh rekan bermainnya.
• TERUNGKAP, Siswa SMP Batam Tewas Diduga Dipukul Saat Salat Magrib, Sempat Minta Maaf ke Temannya
Hasil rontgen menunjukkan jika Yasa mengalami cedera serius di bagian kepala dan sempat dipakaikan alat bantu pernapasan (ventilator) saat pihak rumah sakit pertama kali menerimanya.
"Kalau sampai fatal (meninggal dunia) baru kali ini (korban Yasa).
Kalau sebelumnya, bully hanya berakibat terhadap gangguan kejiwaan anak dan kalau fisik hanya cedera ringan," ujar Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Tren terhadap kasus perundungan atau bully di Provinsi Kepri diakui Erry cukup tinggi.
Akan tetapi, beberapa kasus tak terpantau maksimal akibat minimnya laporan dari pihak korban kepada KPPAD Kepri.
Dari 10 kasus perundungan di tahun 2020, Erry menuturkan hampir keseluruhannya terjadi di lingkungan pergaulan anak.
• TRAGEDI Maut Siswa SMP Batam Tewas, Kepala Dipukul Teman Alami Muntah, Orangtua Mengira Masuk Angin
Alasannya, selama pandemi Covid-19 melanda Kepri kegiatan belajar anak dilakukan dari rumah.
"(Kasus) bully ini sebenarnya banyak.
Karena laporan tak ada jadi data pun tak terekap.
Biasanya terjadi di sekolah," tambah dia.

Berbicara kasus dugaan perundungan terhadap Yasa, Erry mengatakan pihaknya akan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak terkait.
Akan tetapi, pendampingan terhadap pelaku juga akan terus dilakukannya dengan pertimbangan si pelaku termasuk kategori anak di bawah umur.
"Sejauh ini belum tahu kelanjutannya.
Yang jelas proses hukum berlanjut," tegasnya.
Erry mengatakan, pihaknya menganggap wajar jika orangtua Yasa meminta keadilan terhadap kematian anaknya akibat dugaan penganiayaan.
Menurutnya, selama berada di koridor hukum, pihaknya akan selalu mendukung langkah orangtua Yasa.
"Itu memang tindak pidana dan ada koridor hukumnya.
Jadi silakan saja jika ingin meminta keadilan.
Kami juga sangat menyesalkan ini bisa terjadi," lanjutnya.
Dari Erry pun diketahui jika Yasa merupakan anak tunggal.
Oleh sebab itu, dia merasakan betul kesedihan orangtua akibat kepergian Yasa.
Mediasi antara keluarga pelaku dan korban pun diketahui telah dilakukan beberapa waktu lalu saat Yasa tengah terbaring koma di RSBK Kota Batam.
Saat itu, keluarga pelaku telah bersedia jika anaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Upaya untuk berdamai juga akan ditempuh.
Ini lebih kepada bagaimana mengurangi hukuman terhadap pelaku dan hak-hak lainnya.
Tapi proses tetap berjalan," tutup Erry.
Bahkan saat audiensi, pelaku diketahui sempat menyesali perbuatannya.
Masuk Tindak Pidana
Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Syahrul Ramadhan Yasa Pratama, remaja 15 tahun di Kota Batam hingga tewas termasuk tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri bahkan memberi perhatian kepada kasus meninggalnya Yasa.
Meski dapat diproses secara hukum, namun Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial meminta agar hak-hak anak terhadap pelaku dapat diberikan.
Ini karena pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.

Yasa sendiri diketahui meninggal dunia pada Jumat (15/8) lalu. Sebelum meninggal, Yasa sempat koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam.
Saat itu, hasil rontgen terhadap Yasa menyebutkan dia mengalami cedera cukup serius di bagian kepala.
Bahkan sebelum dilarikan ke rumah sakit, Yasa diketahui muntah-muntah dan kondisi kesadarannya rendah.
"Silakan diproses.
Ancaman hukuman terhadap kasus ini juga cukup tinggi karena kekerasan menyebabkan anak meninggal dunia.
Tetapi mohon diperhatikan juga hak-hak pelaku. Seperti perlindungan hukum dan pembinaan selama di lapas," ujar Erry saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Sebelum Yasa menghembuskan napas terakhirnya, KPPAD Kepri diketahui sempat memediasi antara keluarga pelaku dan korban.
Akan tetapi saat itu belum ada keputusan antara kedua belah pihak.
Oleh sebab itu KPPAD Kepri meminta agar mediasi kembali digelar usai kondisi Yasa membaik.
Erry juga menuturkan, saat mediasi dilakukan, keluarga pelaku mengaku siap jika proses hukum tetap berlanjut.
Namun, orangtua pelaku juga meminta agar aspek perlindungan terhadap hak anaknya tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi korban meninggal dunia.
Jadi saat ini kami masih menunggu kelanjutan dari kasus ini.
Karena ini sudah terjadi, pihak keluarga menyebut siap menghadapi proses hukum.
Kami juga berharap si anak juga siap menghadapi ini," ucapnya.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang/ Endra Kaputra)