Uang Rupiah Khusus Hanya Terbit Setiap 25 Tahun Sekali, Ini Cara Mendapatkan UPK Rp 75 Ribu

Sebelum tahun 2020, BI beberapa kali menerbitkan uang edisi kemerdekaan. Yakni pada 1970, 1995, kemudian tahun 2020.

Editor: Dewi Haryati
Bank Indonesia via Tribunnewswiki.com
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dikeluarkan Bank Indonesia bertepatan pada HUT ke-75 RI. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini merilis pecahan uang baru Indonesia saat HUT ke-75 RI, 17 Agustus 2020 lalu.

Uang tersebut juga ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Jika melihat tren sebelumnya, BI selalu menerbitkan Uang Rupiah Khusus sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia. Penerbitan uang baru tersebut dilakukan setiap 25 tahun sekali.

Pada tahun 1970, BI juga menerbitkan sembilan uang koin dengan ragam nominal antara Rp 200 sampai dengan Rp 25.000. Pecahan tersebut dikenal sebagai uang seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan pada tahun 1995 atau pada perayaan 50 tahun kemerdekaan Indonesia, BI menerbitkan dua Uang Rupiah Khusus yakni uang koin bernominal Rp 300.000 dan Rp 850.000.

RUPIAH HARI INI - Ditutup Menguat 0,48%, Rupiah di Level Rp 14.773

Demi Menjaga Tanah Leluhur, Petani Ini Menolak Pindah dan Tinggal di Tengah Bandara

Dua uang tersebut menyematkan gambar Presiden ke-2 RI Seoharto di dalamnya dan dikenal sebagai uang Seri 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tahun 2020, desain UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) Rp 75 ribu pada sisi depan uang kertas ini tampak gambar Presiden dan Wakil Presiden ke-1 RI, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta.

Uniknya, pada uang tersebut terpampang gambar infrastruktur yang dibangun pemerintah seperti jalan tol, kereta MRT, dan Jembatan Merah Youtefa di Papua. Gambar itu seakan melambangkan bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun ini.

Di Provinsi Kepri sendiri terdapat 900 juta lembar UPK Rp 75 ribu yang siap beredar. Per harinya, Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) BI Kepri menjatah kuota sebanyak 150 orang untuk melakukan pemesanan sampai dengan September 2020 mendatang.

Perlu diketahui, satu identitas diri hanya dapat memesan satu UPK Rp 75 ribu. Ada beberapa pilihan untuk bisa memesan uang baru ini yaitu melalui aplikasi Pintar, pemesanan melalui Kantor BI, dan Bank Umum.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam siaran youtube Senin (17/8/2020) lalu, uang baru ini diterbitkan bukan ditujukan untuk peredaran secara bebas dan bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi.

Jadi, anda hanya dapat memiliki uang ini sebagai koleksi pribadi saja.

Sudah Bisa Dipesan

Warga Kepri sudah bisa memesan uang edisi kemerdekaan mulai hari ini, Senin (17/8/2020).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved