TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Jadi Atensi Kompolnas, Ini Saran Untuk Penyidik

Poengky menyebut, ada hal-hal lain yang bisa membantu penyidik untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari keterangan korban.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti memberi atensi kasus pencabulan anak di bawah umurdi Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti menanggapi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, penyidik harus profesional dan cermat dalam mencari bukti-bukti dalam penyidikan kasus yang sulit.

Misalnya korban masih anak-anak dan tidak ada saksi-saksi lainnya.

Ini penting agar dapat dibuktikan secara kuat pada sidang pengadilan.

"Penyidik harus berpegang pada scientific crime. Maksud dari scientific crime investigation adalah investigasi kasus kriminal secara ilmiah. Misalnya untuk melihat apakah ada pencabulan atau tidak maka dilakukan visum et repertum. Selain visum et repertum," ujar Poengky melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).

Poengky menyebut, ada hal-hal lain yang bisa membantu penyidik untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari keterangan korban.

Penting juga dalam melakukan lidik sidik, penyidik harus bersikap independen dan menyelidiki dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

"Karena korban masih anak-anak, pendampingan P2TP2A penting. Hasil assessment P2TP2A dapat menjadi petujuk bagi penyidik. Penyidik juga dapat meminta bantuan psikolog anak. Penyidik juga dapat menggunakan lie detector untuk memeriksa tersangka.

Nah, hal-hal tersebut bersifat ilmiah dan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan investigasi secara ilmiah.

Jika ternyata penyidik kesulitan mendapatkan bukti-bukti, maka penyidik tidak boleh merekayasa bukti," tegasnya.

Bila masa penahanan habis dan penyidik masih kesulitan membuktikan tersangka bersalah, maka yang bersangkutan harus dilepas demi hukum.

Cegah Covid-19, Bupati Bintan Apri Sujadi Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga

Covid-19 Update in Aceh, North Sumatra, West Sumatra, Riau, Kepri, Jambi and Bengkulu August 20

"Tentunya harus mencari tersangka baru sesuai hasil investigasi yang ilmiah. Penyidik harus segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan menyelidiki dengan menggunakan scientific crime investigation," tuturnya.

Berharap Kasusnya Tuntas

Ibu kandung Rs, anak 9 tahun asal Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga menjadi korban pencabulan bingung akan status hukum suaminya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved