TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Jadi Atensi Kompolnas, Ini Saran Untuk Penyidik

Poengky menyebut, ada hal-hal lain yang bisa membantu penyidik untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari keterangan korban.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti memberi atensi kasus pencabulan anak di bawah umurdi Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. 

"Saya sampai saat ini belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini. Kami dapat surat beberapa waktu lalu, ayahnya yang saat ini masih ditahan diperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari kedepan sejak 13 Agustus kemarin," ujar ibu korban kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (20/8/2020).

Ia menyampaikan, saat pengakuan kedua anaknya dalam pendampingan asesmen psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri.

Tetapi sampai saat ini yang ditetapkan sebagai pelaku, adalah suaminya sendiri.

Selain itu korban juga telah dimintai keterangan termasuk diambil visum kedua di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Gelar perkara kasus ini diketahui sempat dilakukan di Polda Kepri.

Ia pun yang saat ini berada di Tanjungpinang bersama saudaranya rindu akan anaknya yang berumur 3 tahun.

"Sudah 1,5 bulan saya ini di Tanjungpinang. Saya rindu dengan anak saya yang di kampung. Mau pulang tapi saya takut. Soalnya kasus ini belum selesai," paparnya.

Ia pun berharap dan selalu berdoa agar mendapat keadilan dalam perkara yang sedang menimpa keluarganya.

"Saya yakin dan percaya polisi orang baik. Pasti akan menegakan keadilan," harapnya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum korban, Muhammad Faizal kecewa dengan sikap UPTD P2TP2A Kepri yang tidak mau memberikan permintaan materi hasil asesmen psikologi anak baik lisan atau tertulis.

Padahal, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri di Batam beberapa waktu lalu, kuasa hukum diperbolehkan mendapat hasil asesmen tersebut.

Disebutkannya, UPTD P2TP2A Kepri menolak dengan alasan telah diserahkan ke Penyidik Polda Kepri, sehingga tidak dapat di berikan kepada Kuasa Hukum korban.

"Jangankan memberikan menyampaikan secara lisan pun tidak. Padahal posisi saya sebagai kuasa hukum ini sama dengan UPTD P2TP2A. Sama-sama mendampingi korban. Sebab kuasa saya kan ke Korban," sebut Faizal.

Jadi Atensi Ketua DPRD Kepri

Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, mendapat balasan surat untuk menghadiri hearing bersama DPRD Kepri di Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved