BATAM TERKINI

Soal Spanduk Bakal Calon di Pilgub Kepri, Bawaslu Kepri Sebut Diluar Kewenangan, Ini Penjelasannya

Said menjelaskan, tidak ada aturan khusus sebelum penetapan calon oleh KPU terhadap bakal calon yang ingin memasang spanduk.

TribunBatam.id/Alamudin
Spanduk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang terpasang di taman jalan Sudirman, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (20/8/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keberadaan spanduk bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub Kepri mulai mudah ditemui di sejumlah jalan di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Spanduk itu misalnya terpasang di taman di Jalan Sudirman.

Seperti diketahui, terdapat 3 bakal pasang calon yang akan bertarung di Pilkada Kepri.

Selain Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi, nama lain seperti Isdianto-Suryani dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan bakal memperebutkan kursi Kepri 1 dan Kepri 2 pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau ( Bawaslu Kepri), Said Abdullah Dahlawi buka suara soal pemasangan spanduk bakal calon pada sejumlah lokasi di Kota Batam ini.

Menurutnya, pemasangan spanduk oleh orang yang menyatakan diri maju di Pilkada serentak masih di luar kewenangannya untuk ditindak.

Said mengatakan, jika ada masyarakat yang saat ini menyatakan dirinya maju di Pilkada Kepri, statusnya masih bersifat masyarakat biasa.

"Itu masih di luar kewenangan kami. Yang menjadi kewenangan kami jika mereka sudah menjadi calon dengan ditetapkan KPU.

Baru kami bisa menindak pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya," ujarnya, Kamis (20/8/2020).

Said menjelaskan, tidak ada aturan khusus sebelum penetapan calon oleh KPU terhadap bakal calon yang ingin memasang spanduk.

"Nggak ada aturan khusus, kalo pun ada aturan itu aturan pemerintah dimana tidak boleh pasang di taman, di tempat ibadah di sembarang tempat," ujarnya.

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Jadi Atensi Kompolnas, Ini Saran Untuk Penyidik

Minta Bukti Sayang Ayah, Rafathar Ingin Raffi Ahmad Lakukan Hal Ini: Ini yang Masuk Akal Lah

Tetapi ia menilai pemasangan spanduk di taman jalan dan di fasilitas umum memamng kurang mengenakan di pandang mata pengguna jalan.

"Memang belum ada aturan khusus pemasangan baliho seperti di taman dan tempat tempat tertentu tetapi seperti pemasangan di taman itu merusak keindahan estetika taman," ujarnya.

Gandeng Polisi Atasi Kerawanan Pemilu Saat Pilkada Kepri

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved