TRIBUN WIKI
Cara Ubah Nama Tagihan Listrik bright PLN Batam, Lengkap dengan Besaran Biayanya
Cara mengajukan perubahan nama meteran listrik bright PLN Batam dan besaran biaya yang harus dikeluarkan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam bisa mengubah nama tagihan meteran listrik bright PLN Batam ke nama sendiri.
Biasanya perubahan atau balik nama dilakukan saat kita membeli rumah dari seseorang.
Sehingga nama pada tagihan listrik harus diubah sesuai dengan nama kita.
Ternya permohonan perubahan nama meteran listrik sangat mudah.
Dilansir dari bright PLN Batam begini syaratnya:
Persyaratan Untuk Perorangan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
- Persyaratan Untuk Badan Usaha
Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
- Rincian Biaya Ubah Nama
- Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya
Perubahan dilayani di tempat-tempat sebagai berikut :
- Area Pelayanan Batam Centre
- Area Pelayanan Nagoya
- Area Pelayanan Tiban
- Area Pelayanan Batu Aji
- Area Pelayanan Pelanggan Prima
Rincian Biaya Ubah Nama
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
- S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1 : Rp 5.500
- S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1 : Rp 16.500
- B-2, dan P-3 : Rp 27.500
- S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2 : Rp 150.000
- C dan T : Rp 150.000
* Biaya UJL akan disesuaikan dengan UJL yang sudah ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-catat-meteran-listrik-bright-pln.jpg)