TANJUNGPINANG TERKINI

Selama Covid-19, Layanan Administrasi di Disdukcapil Tanjungpinang Masih Terapkan Sistem Online

Layanan administrasi kependudukan secara online begitu membantu masyarakat Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto. Layanan administrasi kependudukan secara online masih diterapkan selama pandemi Covid-19. 

Irianto mengakui, layanan cetak KTP-el terkendala akibat kosongnya blangko KTP-el.

Selain telah mendapat bantuan seribu blangko dari Batam, pihaknya juga mendapat tambahan 6 ribu blanko dari Pemerintah Pusat.

"Jadi bagi pengurusan KTP-el belum selesai minggu kemarin. Kami mulai kerjakan lagi. Bantuan ini kami ajukan, sebab sebentar lagi akan datang Pilkada serentak," ucapnya.

Terapkan Sistem Online, Cetak Sendiri Akta Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menciptakan inovasi baru.

Akta kelahiran sudah bisa dicetak sendiri bagi pemohon. Kepala Disdukcapil Irianto mengatakan, pengajuan bisa dilakukan secara online.

Sehingga pemohon tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil Tanjungpinang.

"Melalui aplikasi WhatsApp, pemohon tinggal menyertakan seluruh persyaratan seperti biasa," ujarnya, Jumat (26/06).

Bila petugas verifikasi berkas menyatakan lengkap akan mendapat balasan dengan mengirimkan file akte tersebut.

Ia menyampaikan, terobosan ini sebagai wujud Kota Tanjungpinang sebagai smart city.

Pelayanan ini, menurutnya dimulai dari permohonan akte kelahiran. Kedepan, semua pengurusn termasuk surat menurat dapat dilakukan secara online.

"Jadi sangat memudahkan warga Tanjungpinang. Kalau pun hilang gampang, tinggal cetak aja lagi, terpenting file jangan hilang," ucapnya.

Untuk mendukung terobosan tersebut, pihaknya sedang mengajukan sarana dan prasarana pendukung.

Saat ini, hanya satu unit komputer yang digunakan untuk mendukung layanan online itu.

"Minimal kalau pelayanan ada 3 komputer dan petugasnya. Satu buat menerima berkas, dua untuk pengecekan, ketiga mengirimkan hasil. Jadi bisa diperkirakan, dengan waktu singkat bisa selesai cepat pengurusan surat dari pemohon," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved