TRIBUN WIKI
Cara Mengurus Akta Kematian di Batam via Online, Berguna untuk Pengurusan Warisan
Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.
Akta ini harus segera diurus bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Dengan demikian, data kependudukan seperti KK dan NIK KTP dari orang telah meninggal ini akan terhapus dari daftar kependudukan.
Hal ini dilakukan guna mencegah agar data-data almarhum tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah ada laporan kematian, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Bagi warga Batam, untuk memperoleh akta kematian bisa mendaftarkannya secara online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:
Persyaratan
- KTP-el yg Meninggal (ASLI)
- Kartu Keluarga yg Meninggal (ASLI)
- Akta Kelahiran yg Meninggal (ASLI)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran jika tidak memiliki.
- Akta Perkawinan (ASLI)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Perkawinan jika tidak memiliki.