TRIBUN WIKI
Cara Mengurus Akta Kematian di Batam via Online, Berguna untuk Pengurusan Warisan
Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK yang meninggal, pelapor, dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG (kecuali disebut lain) tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.
Cara Membuat Surat Kematian
1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas yang meninggal
2. Isi data diri kedua saksi (NIK)
3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi
4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat
5. Data akan diverifikasi
6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kematian
7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan