TANJUNGPINANG TERKINI
Empat Bulan Hirup Udara Bebas, Mantan Narapidana Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
AS merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun. Ia dinyatakan bebas murni pada sekitar 4 bulan lalu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Mantan narapidana kasus narkotika berinisial As kembali berurusan dengan polisi.
Warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Selasa, (18/8) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Polisi pun menemukan 3 paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening dari hasil penggeledahan.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
AS merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun.
Ia dinyatakan bebas murni pada sekitar 4 bulan lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. M Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menyelidiki dan berhasil menangkap laki-laki tersebut di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang.
"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain", terang Ronny, Minggu (23/8/2020).
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
As terancam 5 tahun mendekam di penjara akibat perbuatannya.
• Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 5 Kasus, Plt Wali kota Rahma Ingatkan Protokol Kesehatan
• Siapa Sebenarnya Franka Franklin? Istri Nadiem Makarim Disebut-sebut Bukan Orang Sembarangan
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi,", jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Bekuk 5 Tersangka Dalam Satu Hari