TANJUNGPINANG TERKINI

Empat Bulan Hirup Udara Bebas, Mantan Narapidana Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

AS merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun. Ia dinyatakan bebas murni pada sekitar 4 bulan lalu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Mantan narapidana berinisial AS yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. 

"Kami kemudian menyusin strategi. Tidak lama kemudian saudara "D" diturunkan dari sepeda motor oleh temannya di tepi jalan.

Kemudian Sat Resnarkoba menangkap yang bersangkutan. Tidak lama kemudian teman tersangka berinisial D, yakni Sr datang kembali menggunakan sepeda motor. Seketika kami ringkus yang bersangkutan," ucapnya.

Disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan dua paket diduga sabu-sabu dari saku celana Sr.

Dari tersangka Sr, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor dan dua unit telepon genggam.

AKP Ronny Burungudju menyampaikan, para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada para orangtua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba. Jangan sekali kali mendekati yang namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved