VIRUS CORONA DI BATAM
Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 Batam Tetap Diproses Hukum, Tunggu Sembuh dari Corona
Proses hukum penjemputan jenazah Covid-19 Batam akan berlanjut meski kini mereka positif Corona.
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses hukum penjemputan jenazah Covid-19 Batam akan berlanjut meski kini mereka positif Corona.
Gugus Covid-19 Batam merilis 12 warga positif Covid-19 terkait penjemputan jenazah Covid-19 nomor 433 dari RSBP Batam.
Jenazah itu dibawa pulang sebelum keluar hasil swab test. Namun hasil swab test menyatakan positif Covid-19.
Pascainsiden itu, 12 orang ini pun juga akan dimintai keterangan terkait pengambilan paksa jenazah YHG.
Seperti kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
"Tunggu sampai negatif baru diproses (hukum). Yang terlibat saja," kata Didi kepada Tribun Batam, Minggu (23/8/2020).
• RSBP Batam Kembangkan Penanganan Operasi Jantung & Kanker, Warga Kepri Tak Perlu Jauh-Jauh Berobat
Bukan tanpa alasan, tindakan nekat itu menurut Didi telah melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman pidananya pun tak main-main. Jika terbukti bersalah, maka oknum perebut jenazah terancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dari Didi diketahui, saat insiden ambil paksa terjadi, kerabat atau keluarga YHG juga menyewa sebanyak 6 (enam) orang petugas mayat untuk membawa jenazah ke rumah duka.
Kecamatan Belakang Padang Tak Lagi Zona Hijau, 7 Kecamatan di Batam Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|
Sagulung Masuk Zona Merah Covid di Batam, Tim Satgas Jadwalkan Patroli Rutin di Lokasi Ini |
![]() |
---|
Corona di Batam Meningkat, Enam Kecamatan Masuk Zona Merah Covid, Kadinkes Ingatkan Prokes |
![]() |
---|
LANSIA di Batam dan Anak 6 Tahun Positif Corona, Bagian dari 22 Kasus Baru Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Baru Corona di Batam Membludak, 3 Kecamatan Masih Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|