TRIBUN WIKI

Tak Dipungut Biaya, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KIA di Batam, Daftar Online Lebih Mudah

KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah

Warta Kota
ILUSTRASI - KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, pemerintah menerbitkan Kartu Indonesia Anak (KIA).

KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi sebagai bukti diri anak.

Kartu ini memiliki fungsi yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Dengan memiliki KIA, seorang anak memiliki pengenal berupa identitas sah untuk mendapatkan pelayanan publik.

Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.

Sementara untuk anak usia kurang dari lima tahun bisa diurus pembuatannya di Disdukcapil setempat.

Bagi warga Batam, pembuatan KIA bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id.

Persyaratan

Balita

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- KTP-el Orang Tua

- Surat Kehilangan dari Kepolisian

- KIA yang Rusak

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved