TRIBUN WIKI
Tak Dipungut Biaya, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KIA di Batam, Daftar Online Lebih Mudah
KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, pemerintah menerbitkan Kartu Indonesia Anak (KIA).
KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi sebagai bukti diri anak.
Kartu ini memiliki fungsi yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Dengan memiliki KIA, seorang anak memiliki pengenal berupa identitas sah untuk mendapatkan pelayanan publik.
Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.
Sementara untuk anak usia kurang dari lima tahun bisa diurus pembuatannya di Disdukcapil setempat.
Bagi warga Batam, pembuatan KIA bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id.
Persyaratan
Balita
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP-el Orang Tua
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- KIA yang Rusak
