TRIBUN WIKI

Tak Dipungut Biaya, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KIA di Batam, Daftar Online Lebih Mudah

KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah

Warta Kota
ILUSTRASI - KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah 

Anak-Anak

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- KTP-el Orang Tua

- Surat Kehilangan dari Kepolisian

- KIA yang Rusak

- Pas Foto 2x3

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.

- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).

- Pemohon adalah kepala keluarga.

- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.

- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.

- Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved