Pria di Makassar Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah, Penganiayaan Dipicu Cicilan Motor
Pelaku yang bernama Hamzah (48) merupakan warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
TRIBUNNEWS.com
ilustrasi pelaku tindak kriminal ditangkap (diborgol): seorang anak aniaya ibu kandung cuma karena cicilan motor
Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung