BATAM TERKINI

Kajari Batam Berganti, Kuasa Hukum Asril Desak Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD

Banyak pihak berharap, dengan kepemimpinan baru Kajari Batam, sejumlah kasus yang ditangani benar-benar terungkap.

TribunBatam.id/Leo Halawa
Ucapan selamat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru Polin Octavianus Sitanggang, dari Wali kota Batam - Wakil Wali kota Batam, HM Rudi - Amsakar Achmad, Selasa (25/8) siang. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berganti.

Poissi yang sebelumnya diisi Dedie Tri Hariyadi, kini digantikan oleh Polin Octavianus Sitanggang.

Polin Octavianus Sitanggang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Kejaksaaan Agung RI.

Sementara Dedie Tri Hariyadi mendapat jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dedie menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam lebih kurang 21 bulan, yakni sejak Oktober 2018 lalu.

"Serah terima jabatan (Sertijab) digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Bang bukan di sini," ujar seorang pegawai Kejaksaan Negeri Batam saat didatangi di kantornya di Jalan Engku Putri Nomor 1 Batam..

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek Makan-minum Pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Mereka bahkan sudah menetapkan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril sebagai tersangka dari kasus ini.

Kuasa Hukum Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril, Khairul Akbar mempertanyakan status kliennya tunggal sebagai tersangka.

Sebab menurut dia, kliennya pada anggaran dugaan korupsi yang dituduhkan hanya sebagai pengguna anggaran (PA).

Senada dengan Khairul Akbar, Agus Purwanto yang juga sebagai kuasa hukum Asril mempertanyakan hal yang sama.

Ia heran karena hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

Ia menjelaskan, kliennya Asril saat anggaran makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017,2018, dan 2019 sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.

Suryani Minta Warga Tak Terpancing Informasi Provokatif Jelang Pilgub Kepri, Jaga Kebersamaan

Penyebab Motor Maverick Vinales Alami Rem Blong di MotoGP Styria, Ini Kata Yamaha

"Lalu dimana orang-orang ini? Statusnya apa? Kurang fair lah menurut kami. Kami pertanyakan ini kepada jaksa sebagai penyidik dalam perkara ini," jelas Agus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved