Kejagung Terbakar dan Deretan Kasus Besar yang Jadi Sorotan, Bagaimana Nasib Berkas Jaksa Pinangki?
Kebakaran Kejagung dikaitkan dengan kasus yang baru saja ditangani, yakni terkait Jaksa Pinangki yang terjerat pusaran suap Djoko Djandra
Kejagung Terbakar dan Deretan Kasus Besar yang Jadi Sorotan, Bagaimana Nasib Berkas Jaksa Pinangki?
TRIBUNBATAM.id - Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan.
Selain karena dianggap luar biasa, kebakaran itu dikaitkan dengan kasus yang baru saja ditangani Kejagung, yakni terkait Jaksa Pinangki yang terjerat pusaran suap Djoko Djandra.
Dugaan-dugaan negatif di publik sebenarnya sudah ditepis Kejagung, yang memastikan seluruh berkas perkara yang sedang ditangani penyidik dalam keadaan aman.
Seperti diketahui gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Api baru bisa dijinakkan petugas pemadam kebarakan pada Ahad (23/8/2020) dini hari.
• Mulai Hari Ini Senin 24 Agustus, Jaksa Agung Mengungsi, Empat Petinggi Kejagung RI Pindah Kantor
Akibat peristiwa ini puluhan tahanan sempat dipindahkan.
Terkait berkas kasus yang ada di Kejagung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Ahad (23/8/2020).
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.
• Markas Pembinaan dan Intelijen Kejaksaan Terbakar, Api Lahap Gedung Kejagung Jakarta Sabtu Malam
Selain dua kasus tersebut setidaknya terdapat tiga kasus yang menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.
1. Korupsi Berjemaah Jiwasraya
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.
Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp 16,81 triliun.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
