Remaja 16 Tahun Ditenggelamkan Kekasihnya Karena Berbadan Dua, Pelaku Takut Disuruh Nikah

Polisi mengungkap modus pembunuhan terhadap wanita hamil berusia 16 tahun berinisial DA, warga, Desa Bumi Agung, Way Kanan, Lampung.

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/Bustle
Remaja 16 Tahun Ditenggelamkan Kekasihnya Karena Berbadan Dua, Pelaku Takut Disuruh Nikah 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |Lampung -  Seorang wanita dibunuh kekasihnya sendii yang masih berusia 16b tahun.

Modus pembunuhan tersebut karena dilatarbelakangi ketakutan sebab sang korban kini tengah berbadan dua.

Polisi mengungkap modus pembunuhan terhadap wanita hamil berusia 16 tahun berinisial DA, warga, Desa Bumi Agung, Way Kanan, Lampung.

Pelakunya adalah WAH (18), pacar korban. Ia diduga sudah merencanakan pembunuhan itu.

Anggota DPRD Batam Soroti Rencana Wali kota Batam Bertemu Guru Jelang Pilwako Batam, Gak Perlu Lah

DOKTER Umum Positif Corona, Jumlah Pasien Klaster Puskesmas Tiban Baru Bertambah, 2 Sedang Hamil

Mobil Dinas Pemprov Kepri Terparkir di Tempat Gelap, Polisi Cek ke Lokasi, Ini Hasilnya

Diketahui, DA ditemukan tewas di kanal di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Kata Aris, kedua pelaku membunuh korban dengan cara ditenggelamkan di kanal.

VIDEO Aksi FSPMI Cabang Batam dan Driver Gojek di Gedung Graha Kepri Tolak Omnibus Law

Sukses Berperan Jadi Bu Tejo di Film Tilik, Siti Fauziah Bermimpi Main Film Karya Joko Anwar

Resep Sandwich Telur ala Jepang, Menu Sarapan Praktis dengan 2 Bahan, Cocok untuk Pemula

"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," lanjut dia.

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku lebih dulu mengikat kedua tangan korban dengan alasan pengobatan mistis.

"Alasannya pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," ungkapnya.

Setelah kedua tangan korban diikat, kedua pelaku langsung melempar korban ke tengah kanal dan ditenggelamkan hidup-hidup hingga korban tewas.

Ilustrasi Tenggelam Minta Tolong
Ilustrasi Tenggelam Minta Tolong (mysuperfoods)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pesawaran menangkap dua orang pemuda berinisial WAH (18) dan CH (18) atas dugaan pembunuhan terhadap DA (16).

Pembunuhan itu diduga dilakukan pelaku WAH karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved