Satpol PP Bongkar Prostitusi Berkedok Massage, Setiap Trapis Ternyata Sediakan Kondom
Di CMM petugas menemukan trapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.
TRIBUNBATAM.id |Tangerang - Razia panti pijat di tangerang, petugas Satpol PP megamankan sejumlah alat kontrasepsi.
Sebuah panti pijat dan spa disegel lantaran terapisnya dibekali alat kontrasepsi.
Meski sudah beberapa kali diingatkan dan dilarang beroperasi, panti pijat dan spa di Mardi Gras Citra Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang masih saja membandel.
• Diresmikan Presiden SBY, Inilah Profil dan Sejarah Politeknik Negeri Batam, Satu-satunya di Kepri
• Nadya Mustika Kembali Disorot, Istri Rizki DAcademy Posting Soal Pura-pura Mengejar Akhirat
• Bawa Motor Ugal-Ugalan, Sejumlah Remaja Menangis Saat Dibawa ke Polsek KKP Sekupang Batam
Akibatnya petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.
Di CMM petugas menemukan trapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.
Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.
Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.
Pihak Kasatpol Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat refleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.
• Kelamaan Sekolah di Rumah, 7 Murid SMA dan SMP Ini Memutuskan Untuk Menikah Dini
• Sudah Tahu Isi Omnibus Law? Ditolak Buruh Indonesia namun Diterapkan di Sejumlah Negara Maju
Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor : 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).
Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB, dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.
"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya. (dik)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terapis Dibekali Kontrasepsi Layani Tamunya, Spa di Tangerang Langsung Disegel.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Terapis Kedapatan Bawa Alat Kontrasepsi saat Layani Pengunjung, Panti Pijat dan Spa DisegeL