FAKTA Irjen Napoleon Tak Ditahan Penyidik Polri, 2 Jenderal Polisi Akui Terima Uang Djoko Tjandra

Sikap berbeda dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang ditetapkan tersangka kasus Djoko Tjandra

Kompas.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang menjadi tersangka kasus koruptor Djoko Tjandra 

"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan).
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Pemeriksaan ketiga tersangka dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.

Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik.

Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.

Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut, misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.

Dalam kasus ini satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra.

Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin.

Israel Serbu Permukiman Warga Palestina, Maroko Tolak Normalisasi Damai, Turki Ejek UEA Munafik

Djoko pun sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, untuk kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial (Kolase Tribunnews.com)

Suap 2 Jenderal Polisi

Djoko Tjandra mengaku menyuap 2 jenderal polisi, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan dan raibnya nama Djoko Tjandra dari red notice milik Interpol.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved