Selasa, 28 April 2026

TRIBUN WIKI

Langsung Ditransfer ke Rekening, Berikut Cara dan Dokumen Persyaratan untuk Dapatkan BLT UMKM

Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi - BLT untuk pelaku UMK resmi diluncurkan, Senin (24/8/2020). 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Bantuan tersebut kini telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat.

Terkait dengan bantuan bagi UMKM tersebut, berikut ini sejumlah hal yang mungkin perlu diketahui bagi pelaku UMKM:

Melengkapi dokumen

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.

Meski demikian, mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved