TRIBUN WIKI
Pastikan Sudah Terdaftar, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peroleh BSU
Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan tahap pertama akan dilakukan pada akhir Agustus 2020.
Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
Bantuan pemerintah tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Jadi, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Total, setiap karyawan akan menerima bantuan BLT pekerja atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta.
Selain gaji di bawah Rp juta, syarat lainnya yakni WNI, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020, memiliki rekening bank, dan bukan karyawan BUMN atau PNS.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.
1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".