Aurelia Divonis 5,6 Tahun, WANITA yang Menewaskan Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban yang Histeris
Aurelia Margaretha Yulia menabrak Andre Njotohusodo (50) saat korban sedang joging bersama anak dan anjingnya
Aurelia Divonis 5,6 Tahun, WANITA yang Menewaskan Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban yang Histeris
TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus Aurelia Margaretha Yulia?
Wanita yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di tempat itu diganjar penjara 5 tahun lebih.
• Tabrakan Kapal, Wakil Ketua DPRD Karimun Nyaris Celaka
Sekadar mengingatkan, Aurelia Margaretha Yulia menabrak Andre Njotohusodo (50) saat korban sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban yang sedang joging tiba-tiba ditabrak mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian begitu juga anjing milik korban.
• Korban Jambret Sadis Tewas Usai Tabrakan Motornya ke Pelaku, Kepalanya Terhempas ke Aspal
Tak cukup di situ, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.
Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51).
Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia kala itu menghantam Andrea yang tengah berjalan kaki bersama cucu dan anjingnya.
• 10 Cara Mudah Mengatasi Insomnia, Penggunaan Minya Lavender hingga Bangun Tidur di Waktu Tepat
Pelaku juga sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.
Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Sementara itu, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia.

Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
Ia menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, dan masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian, terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orangtua korban meninggal tertabrak kendaraan terdakwa.
• Cerita Pedagang Bakso Laris Manis Ditengah Pandemi, Sedekah Jadi Jadi Kunci Kesuksesan
Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," ujar Arif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
Pihak Aurelia Keberatan
Pihak terdakwa mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebab, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.
Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang putusan hakim.
"Kami masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.
Alasan keberatan itu lantaran majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.
Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.
• Komentar Rizky Billar Soal Kata Anjay Disensor Acara TV, Lutfi Agizal: Berpotensi Makna Lain
"Padahal, kalau dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan enggak bisa ngerem.
Dia itu ngebut, tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.
Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
• Sebut Sudah Punya Penyembuh Luka, Rizky Billar Bantah Bukan Lesti Kejora: Nggak Usah Geer
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan