BATAM TERKINI

BPJamsostek Validasi Ulang Nomor Rekening Peserta Aktif, Pastikan BSU Tepat Sasaran

Validasi ulang akan dilakukan hingga 4 (empat) hari ke depan sesudah penyerahan secara simbolis dilakukan oleh BPJamsostek kepada Kemenaker.

TRIBUNBATAM.id
Kepala BPJamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal. Pihaknya menerapkan validasi ulang kepada nomor rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Validasi ulang terhadap nomor rekening data kepesertaan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dilakukan bagi peserta aktif sekaligus calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah.

Ini dilakukan karena masih ada beberapa nomor rekening yang belum valid.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi peserta BPJamsostek mulai dilakukan, Kamis (27/8/2020).

Penyaluran sendiri dilakukan secara bertahap sesuai data kepesertaan aktif yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala BP Jamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan, validasi ulang akan dilakukan hingga 4 (empat) hari ke depan sesudah penyerahan secara simbolis dilakukan oleh BPJamsostek kepada Kemenaker.

"Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya," ucapnya.

Rizal menjelaskan, validasi dilakukan berlapis dengan beberapa persyaratan seperti data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor rekening, dan status upah.

Ini dilakukan pihaknya agar BSU dapat disalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Terkait kendala sejauh ini, menurutnya masih terdapat beberapa nomor rekening yang belum valid.

Hal ini dikarenakan terdapat ketidakcocokan antara nama peserta dengan nomor rekening yang dikirimkan oleh perusahaan.

Lanjutnya, permasalahan tidak validnya data peserta juga dapat timbul dikarenakan kesalahan saat memasukkan data nomor rekening.

RDP Komisi VI DPR RI, Kepala BP Batam Paparkan Serapan Anggaran, Klaim Pembangunan Masih Berjalan

WNA Malaysia Kasus Narkoba Bakal Dideportasi, Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Batam

"Oleh sebab itu, peran aktif perusahaan sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan ini. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat.

Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid akan dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang," katanya lagi.

Dia menambahkan, untuk nomor rekening peserta dinyatakan belum valid akan dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan perbaikan hingga batas akhir waktu pengumpulan rekening pada 31 Agustus 2020 nanti.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.

Luncurkan Bantuan Subsidi

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang.

Bantuan subsidi upah ini diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel.

Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.

"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).

Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara.

"Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account," ujarnya.

"Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker," tegas Ida.

Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker.

Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.

Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya kira ini untuk menajaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami," tutur Ida.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah) (Kompas.com)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved