BATAM TERKINI

WNA Malaysia Kasus Narkoba Bakal Dideportasi, Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Batam

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis hukuman terdakwa Thinesh Kumar Nayar dari tuntutan enam tahun menjadi empat tahun penjara.

TribunBatam.id/Leo Halawa
Sidang Terdakwa - Sidang WNA asal Malaysia, Thinesh Kumar Nayar sedang menghadapi persidangan atas kepemilikan narkotika dua paket ganja, beberapa waktu lalu. Ia divonis bebas setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam. TRIBUN BATAM / LEO HALAWA 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia, Thinesh Kumar Nayar bakal dideportasi ke negara asalnya.

Itu setelah, vonis Mahkamah Agung (MA) RI telah membebaskan Thinesh yang terjerat kasus kepemilikan narkotika dua paket ganja.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal MA Prof Surya Jaya didampingi Pengganti Kasasi, Ida Satriani, pada 9 Juli 2020.

Seperti diketahui, Thinesh Kumar Nayar ditangkap polisi di atas kapal Global 60 di Dermaga PT. Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, 11 Mei 2019 lalu.

Ia ditangkap setelah ketahuan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak dua paket atau 12 gram..

Kemudian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Rumondang Manurung, menuntut Thinesh Kumar Nayar enam tahun penjara dan denda Rp 800 juga pada 17 September 2019.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic transparan dan tersimpan di dalam plastik bungkusan tembakau; - 1 (satu) buah tas warna merah merek Supreme dirampas untuk dimusnahkan," demikian amar petikan amar putusan hakim Surya Jaya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (27/8/2020).

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis hukuman terdakwa Thinesh Kumar Nayar dari tuntutan enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Denda Rp 800 juta diganti dengan pidana tiga bulan jika denda tidak dibayarkan.

Calon Investor Takut Mahalnya Tarif Kontainer di Batam, Pilih ke Negara Lain

UPDATE Transfer Liga Inggris, Pemain Masuk dan Pemain Keluar Klub EPL Setelah Chilwell ke Chelsea

Putusan itu dibacakan pada Kamis 17 Oktober 2019.

"Menyatakan terdakwa Thinesh Kumar Nayar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian amar putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved