VIRUS CORONA DI BATAM

Polresta Barelang Tunggu Kesehatan HLG, Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSBP Batam

Nama HL (52) sendiri menjadi perbincangan hangat warga Batam usai videonya saat mengamuk viral di media sosial.

Tribunbatam.id/Argianto
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur. Pihaknya menunggu kesehatan seorang wanita berinisial HLG yang masih terkonfirmasi Covid-19. Ini terkait proses hukum kasus ambil paksa jenazah virus Corona di RSBP Batam. 

Hg diduga nekat dengan mengusap air liur mendiang YHG ke wajahnya.

Tindakan ini dianggap sebagai cara Herlina mengungkapkan kekecewaannya jika jenazah YHG harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Menurut data Pemerintah Kota Batam, jenazah pasien berinisial YHG (47) itu tercatat sebagai kasus Covid-19 nomor 433 Kota Batam.

"Sudah dibawa ke RSKI Covid-19 di Galang," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada TribunBatam.id, Selasa (25/8/2020).

Menurut Didi, HG dibawa bersama seorang anak perempuannya berusia remaja.

Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Galang, Kota Batam setelah kontak terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 Kota Batam.

"Kalau ada hubungan (keluarga) dengan pasien (nomor 433) saya tak paham," tambahnya.

Sebelumnya, 12 orang diketahui terkonfirmasi virus Corona sesudah insiden ambil paksa jenazah pasien positif Covid-19 nomor 433 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Hasil ini diketahui setelah Pemerintah Kota Batam kembali merilis penambahan pasien, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Tim Gugus Covid-19 didampingi aparat Polsek Sekupang menjemput paksa Hertina Linda Ginting dan anaknya Angel Ginting.
Tim Gugus Covid-19 didampingi aparat Polsek Sekupang menjemput paksa Hertina Linda Ginting dan anaknya Angel Ginting. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Dua belas orang ini, rencananya akan dimintai keterangan terkait pengambilan paksa jenazah YHG.

"Tunggu sampai negatif baru diproses (hukum). Yang terlibat saja," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada Tribun Batam, Minggu (23/8/2020).

Tindakan nekat itu menurut Didi telah melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman pidananya pun tak main-main. Jika terbukti bersalah, maka oknum perebut jenazah terancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sudah Lama Dicari Gugus Tugas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi angkat bicara mengenai video wanita muda yang dijemput paksa oleh tim gugus tugas Covid-19 berpakaian alat pelindung diri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved