Jari Wanita Ini Putus Setelah Dilempar Pisau Oleh Berondongnya, Pelaku Marah Karena Diputuskan
A adalah pria asal Jember, Jawa Timur, yang mengamuk karena tak terima diputus pacarnya yang janda tersebut.
TRIBUNBATAM.id |BALI - Tidak terima diputuskan oleh sang kekasih, seorang pria mengamuk dan melempar pisau ke arah kekasihnya.
Pria yang berondong ini diketahui menjalin kasih dengan kekasihnya yang berumur 40 tahun.
Akibat lemparan Pisau tersebut, jari sang kekasih menjadi putus.
• Ribuan Rekening Pekerja Belum Valid, Simak Cerita Penerima Dana Rp 600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan
• Bikin Nagih, Bakso Gunung Isian Cabai Setan di Warung Milik Dian Ini Bahan Bakunya Ikan Tongkol
• Pelaku Usaha Mikro Dapat Banpres Dari Presiden, Supoyo Kaget Tiba-tiba Dihubungi BRI
Seorang pria berinisial A (28) nekat melempar pisau hingga jari telunjuk pacarnya, DH (40) putus.
A adalah pria asal Jember, Jawa Timur, yang mengamuk karena tak terima diputus pacarnya yang janda tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali, pada Kamis (11/8/2020).
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika menyebut peristiwa itu terjadi di dapur.
Saat itu, keduanya menyiapkan dagangan di sebuah warung di kawasan.
• Diluncurkan di Indonesia, Segini Harga Vespa S 125 i-get
• Covid-19 Pandemic is Called Making People Difficult to Quit Smoking, Is it True?
• Magrib di Batam Pukul 18.12 WIB, Berikut Doa Buka Puasa Tasua dan Puasa Asyura
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka. Namun, dijawab oleh korban sebaiknya berpisah.
"Karena salah satu anak korban tidak menyetujui," kata Suastika, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Rupanya, penolakan itu membuat pelaku emosi dan melempar pisau yang digunakan memotong daging ke korban.
Pisau itu mengenai jari telunjuk korban hingga putus.
Selanjutnya, pelaku kabur sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Korban lalu melaporkan ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, jejak prlaku terendus dan ditangkap pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.
Pelaku lalu diamankan ke polsek untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah pisau sepanjang 35 sentimeter, baju dan celana dengan bercak darah. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cintanya Kandas, Pria Ini Lempar Pisau hingga Jari Pacar Putus"