BATAM TERKINI
Ribuan Rekening Pekerja Belum Valid, Simak Cerita Penerima Dana Rp 600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh karyawan dari HRD perusahaan tempatnya ia bekerja juga sudah mendapat informasi dari BPJS Naker bahwa pencairannya tidak sekaligus.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subsidi upah sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan untuk para pekerja swasta dan tenaga honorer diluncurkan secara resmi, Kamis (27/8/2020).
Subsidi ini berlaku secara nasional termasuk para pekerja di Batam.
Beberapa pekerja swasta yang dipantau Tribun Batam di lapangan mengaku ada yang sudah menerima, tetapi ada juga yang belum.
“Sudah ada SMS dari bank, jumlahnya Rp 1,2 juta,” kata seorang pekerja bernama Irma memperlihatkan SMS tersebut kepada TRIBUNBATAM.id.
Bunyi SMS itu, “Transfer dari (026) RPL 182 DB DIT PHIJSK bantuan 029450553xxx Subsidi Gaji Pekerja Batch 1 Rp 1.200.000.”
Namun, dari lima karyawan yang ditanya Tribun, baru Irma yang sudah menerima. Empat lainnya mengaku belum.
“Belum masuk nih. Kita juga lagi nunggu gaji dari Pak Jokowi,” kata Ridho.
Ridho yang bekerja di sebuah perusahaan elektronik di Mukakuning itu mengaku sangat terbantu jika subsidi itu masuk.
“Uang 600 ribu itu dalam kondisi begini bagi kita sebesar daun pisang, Bang. Sangat bermanfaat. Minimal empat bulan biaya kos kita tak mikir lagi,” katanya.
• Istri Firman Menangis Histeris, Jenazah Korban Penembakan Tiba di Bintan
• Warga Bintan Ditangkap dan Ditahan Polisi Malaysia, Elvina Lubis : Saya Tak Bisa Hubungi Suami
Ridho paham kenapa ia belum menerima karena ia sudah tahu dilakukan secara bertahap.
Seluruh karyawan dari HRD perusahaan tempatnya ia bekerja juga sudah mendapat informasi dari BPJS Naker bahwa pencairannya tidak sekaligus.
“Ya, jumlahnya kan banyak. Prosestransfer untuk 15 juta orang itu kan tak mudah. Kalau serentak bisa modar tuh komputer bank,” katanya.
Kepala Kantor BP Jamsostek Naker Batam Nagoya Surya Rizal mengatakan bahwa subsidi upah akan dikirim langsung ke rekening peserta Jamsostek yang telah dilaporkan kepada pihak BP Jamsostek.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai data kepesertaan aktif yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Di tengah waktu pencairan yang terus berjalan, Jamsostek tetap terus melakukan pendataan nomor rekening para peserta aktif.