VIRUS CORONA DI BATAM

Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput

Polisi membuktikan tak main-main menangani kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dengan menetapkan tersangka kasus ambil paksa jenazah positif corona

Kompas.com/Irwan Nugraha
Ilustrasi (foto tidak terkait dengan berita). Petugas kesehatan lengkap dengan Alat pelindung diri saat menjemput warga yang kontak denan pasien positif Covid-19. 

Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput

TRIBUNBATAM.id - Polisi membuktikan tak main-main menangani kasus ambil paksa jenazah Covid-19.

Warga yang tetap nekat melakukan hal serupa siap-siap dijemput paksa untuk karantina dan terancam pidana.

Covid-19 di Batam Meledak, Sehari Tambah 46 Orang Kasus Baru

Seperti yang terjadi di Batam, penyidik Polresta Barelang akhirnya menetapkan satu tersangka kasus ambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Tersangka yang diketahui warga Bengkong itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.

Dalam Pasal 9 UU tersebut diatur kewajiban bagi seluruh masyarakat mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Ketahui Gejala dan Penyebab Sakit Tenggorokan, Atasi Masalahnya dengan Cara Alami Berikut Ini

Sebelumnya peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Selasa (18/8/2020) malam.

Jenazah pasien yang belakangan diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga.

Adu mulut sempat terjadi antara keluarga pasien dan petugas keamanan rumah sakit.

Bahkan, pihak keluarga telah menyediakan mobil ambulans untuk membawa paksa jenazah pasien laki-laki yang diketahui pasien terkonfirmasi Covid-19 nomor 415 berinisial R.

Keributan antara sejumlah warga dan petugas kamar mayat Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Ahad (9/8/2020) malam. Beberapa warga mendatangi kamar jenazah untuk mengambil paksa jenazah yang akan dilakukan pemulasaran laiknya pasien Covid-19.
Keributan antara sejumlah warga dan petugas kamar mayat Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Ahad (9/8/2020) malam. Beberapa warga mendatangi kamar jenazah untuk mengambil paksa jenazah yang akan dilakukan pemulasaran laiknya pasien Covid-19. (TRIBUNBATAM/BERES LUMBANTOBING)

"Tersangka sementara baru satu yang dari kasus warga Bengkong.

Ini masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur saat menghadiri rapat Muspida di Kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Polresta Barelang telah menyebarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Batam untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.

Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Bahan Alami, Berikut 5 Ramuan yang bisa Dicoba, Rasakan Khasiatnya

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah di rumah sakit lain, seperti RSBP Batam, terkait jenazah terkonfirmasi Covid-19 nomor 433 yang dilakukan oleh terkonfirmasi positif 499, "Ny. HLG", Polresta Barelang masih menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Surat edaran itu isinya apabila ada pasien yang meninggal dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, maka wajib segera menghubungi polsek terdekat.

Dalam surat edaran tercantum nomor-nomor kapolseknya semua.

Terkait kasus yang menjilat air liur jenazah itu kami masih menunggu sampai dia negatif dulu.

Kalau ada unsur pidana kita proses," ungkapnya.

Pemerintah Beri Siswa Kuota 35 GB, Alokasikan Dana Sebesar Rp 9 Miliar

Tunggu Kesehatan Penjilat Liur

Penyidik Polresta Barelang menunggu kesehatan seorang wanita berinisial HLG (52).

HLG adalah warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 berinisial YHG di RSBP Batam, Rabu (19/8/2020).

Nama HLG (52) sendiri menjadi perbincangan warga Batam usai videonya mengamuk viral di media sosial.

 HLG mengamuk saat hendak dibawa ke RSKI Covid-19 Galang, Kota Batam.

Tim Gugus Covid-19 didampingi aparat Polsek Sekupang menjemput paksa Hertina Linda Ginting dan anaknya Angel Ginting.
Tim Gugus Covid-19 didampingi aparat Polsek Sekupang menjemput paksa Hertina Linda Ginting dan anaknya Angel Ginting. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Dalam video itu, HLG seolah tak terima jika Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam membawanya secara paksa.

Diketahui HLG adalah salah satu kerabat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 di Batam.

Saat insiden pengambilan paksa jenazah mendiang YHG di RSBP Batam terjadi, HLG disebut-sebut sempat menjilat air liur jenazah.

Tindakan itu dilakukannya sebagai bentuk penolakan jika jenazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

"Terkait kasus yang menjilat air liur jenazah itu, kami masih menunggu sampai dia negatif dulu.

Jangan Sepelekan Binatang Kecil Ini, Ternyata Bisa Menularkan Penyakit Kulit

Kalau ada unsur pidana kami proses," ucap Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Kamis (27/8/2020).

Mengamuk saat Diisolasi

Ibu dan anak yang sempat mengamuk saat dibawa Tim Gugus Gugas Covid-19 Batam sudah menjalani pemeriksaan swab.

Mereka merupakan dua dari 26 warga yang diduga kontak langsung dengan jenazah terkonfirmasi Covid-19 berinisial YHG (47) yang diambil paksa saat berada di RSBP Batam beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi mengenai status hukum 26 warga yang diduga terlibat ambil paksa jenazah Covid-19 itu.

Ketahui Manfaat Rebusan Air Lengkuas Bagi Kesehatan, Bagi Penderita Rematik Wajib Coba Ramuan Ini

Seorang wanita berinisial HLG dan putrinya sempat melawan ketika Tim Gugus Tugas membawanya.

Kejadian ini pun terekam kamera salah seorang petugas dan viral di lini masa media sosial.

Bahkan saat tiba di RSKI Covid-19 Galang pun wanita paruh baya ini terlihat mengamuk.

Ia menyesalkan tindakan petugas yang menjemputnya.

"Sudah, lagi proses.

Ramalan Shio Hari Jumat 28 Agustus 2020, Shio Babi akan Lebih Murung, Shio Ayam Ada Konflik

Kalau yang terlibat (ambil paksa jenazah Covid-19) itu keputusan polisi," ujar Didi, Selasa (25/8/2020).

Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam menjemputnya karena ia terlibat dalam pengambilan jenazah pasien positif Covid-19 berinisial YHG (47) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam beberapa hari lalu.

HLG diduga nekat mengusap air liur mendiang YHG ke wajahnya.

Tindakan ini dianggap sebagai cara mengungkapkan kekecewaannya jika jenazah YHG dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Menurut data Pemerintah Kota Batam, jenazah pasien berinisial YHG (47) itu tercatat sebagai kasus Covid-19 nomor 433 Kota Batam.

Menurut Didi, HLG dibawa bersama seorang anak perempuannya berusia remaja.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Andri Kurniawan menyebut dari 15 orang yang menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 itu, tidak semua diperiksa polisi, Jumat (21/8/2020). Hanya sebagian saja
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Andri Kurniawan menyebut dari 15 orang yang menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 itu, tidak semua diperiksa polisi, Jumat (21/8/2020). Hanya sebagian saja (TRIBUNBATAM.ID/EKO SETIAWAN)

Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Galang, Kota Batam setelah kontak terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 Kota Batam.

"Kalau ada hubungan (keluarga) dengan pasien (nomor 433) saya tak paham," tambahnya.

Sudah Lama Dicari

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi angkat bicara mengenai video wanita muda yang dijemput paksa oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 berpakaian alat pelindung diri.

Dalam video berdurasi 1.42 menit itu tampak adegan seorang wanita muda berbaju merah marun dan masker hitam tengah diseret paksa keluar dari sebuah klinik oleh sedikitnya lima orang berbaju hazmat.

Sri Mulyani Sebut Tiap Tahun Siapkan Rp 89,6 Triliun untuk Penanganan Perubahan Iklim

Wanita tersebut tampak berteriak-teriak ketika diseret oleh tenaga kesehatan, masuk ke dalam sebuah ambulans dari UPT Puskesmas Lubuk Baja.

Ia mengungkapkan, terdapat dua orang yang dijemput oleh Tim Gugus Tugas.

"Di dalam video ini adalah anaknya.

Yang terlihat di video hanya anaknya saja yang terlihat diambil paksa, ibunya sudah lebih dulu di dalam ambulans," ungkap Didi, Selasa (25/8/2020).

Menurut Didi, kedua ibu dan anak ini dijemput ketika hendak melaksanakan rapid test di sebuah klinik swasta.

Youtuber Batam Diadang Sopir Taksi Pangkalan di Pelabuhan Punggur Batam, Dikira Supir Taksi Online

Kedua orang ini merupakan kontak erat dari terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Akibat beredarnya video tersebut, berita menjadi simpang siur tanpa adanya kejelasan.

Didi memberikan penjelasan tersebut di atas sebab video terkait hal itu sudah viral di media sosial, sehingga menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat.

"Ibu ini sudah lama dicari dan baru ada kesempatan untuk dilakukan tindakan.

Saat ini kedua kontak erat sudah diamankan di RSKI Covid-19 di Galang," sebutnya.

Pemko Apresiasi Polisi

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan Kota Batam mengapresiasi kinerja Polri yang sudah membantu Tim Gugus Tugas dalam penanganan Covid-19 di Batam.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (kompas.com)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, polisi sudah sigap melakukan pencarian 15 orang yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam, Selasa (18/8/2020) malam.

"Kami berterima kasih dengan polisi, sudah dengan cepat mengamankan mereka dan saat ini orang-orang yang mengambil paksa jenazah kemarin sudah kita bawa ke RSKI Galang," ujarnya, Kamis (20/8/2020).

Sebanyak 15 orang itu juga sudah dilakukan swab namun hasilnya belum keluar.

"Kalau untuk kami terkait swab saja, mereka sudah kami amankan.

Lowongan Kerja BUMN Untuk Lulusan SMA dan S1, Yuk Siapkan Dirimu

Tapi untuk proses hukum kami kembalikan ke polisi," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini polisi masih meminta keterangan kepada sejumlah orang yang bertugas di rumah sakit ketika kejadian malam itu.

"Siapa saja yang bertugas malam itu, dari perawat, dokter hingga satpam kami mintai keterangan untuk menanyakan keronologis kejadian sampai mereka membawa paksa jenazah," ujar Andri.

Menurut Andri, dari sana nantinya mereka akan melanjutkan pemeriksaan terkait orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu.

"Kalau mereka positif pasti dirawat dulu di RSKI, kalau negatif kita periksa.

Kalaupun positif dan kemudian dirawat, setelah dirawat akan kami periksa juga," lanjutnya.

12 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Mampu Turunkan Kadar Gula Darah hingga Cegah Anemia

Ia mengatakan polisi dalam hal ini tidak main-main menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.

Apalagi videonya sempat viral dan membuat Kapolda Kepri marah.

"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.

Terancam Penjara 1 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.

Potongan rekaman video yang menampilkan petugas hanya menggunakan tangan saat mengubur jenazah pasien Covid-19.
Potongan rekaman video yang menampilkan petugas hanya menggunakan tangan saat mengubur jenazah pasien Covid-19. (Kompas.com/Screenshot)

"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)

Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam

Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di mana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.

Ancaman hukuman kepada Orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya

Berikut bunyi Pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984:

1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Eko Setiawan/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved