Pesta Miras Oplosan, 5 Orang Tewas 4 Lainya Kritis di Rumah Sakit, Polisi Ciduk Pedagangnya
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SS (37), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |TIGARAKSA - Pedagang miras Oplosan ditangkap polisi karena akibat miras oplosannya tersebut lima orang meninggal dunia.
Selain ada korban jiwa, 4 orang dikabarkan kritis setelah meminum miras oplosan tersebut.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SS (37), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
SS diciduk sebagai tersangka kasus minuman oplosan yang merenggut 5 nyawa.
• Profil dan Sejarah AKBID Anugerah Bintan Tanjungpinang, Dibangun Tahun 2001
• Sosok Suroso Supir Taksi di Jakarta, Ternyata Tersangka Kasus Korupsi Dana APBN, 9 Tahun Jadi DPO
• Punya Area Komersial dan Strategis, Kawasan Buana Central Park Jadi Alternatif untuk Berolahraga
Tidak hanya merenggut 5 nyawa, 4 korban lainnya saat ini dalam kondisi kritis.
Beberapa orang menenggak minuman oplosan yang dibeli dari tersangka SS.
"Usai menenggak oplosan, lima orang meninggal dan 4 orang kini dalam perawatan dan kondisi kritis," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Jumat (28/8/2020).
Usai peristiwa yang sempat viral itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui para korban membeli minuman oplosan itu dari tersangka SS.
Bahkan, tersangka SS sendiri yang mengantarkan minuman oplosan itu.
Ujar Ade, tersangka SS juga sempat ikut duduk namun tak begitu lama.
Tersangka SS mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman oplosan itu.
Ade mengatakan, tersangka SS hanya mengatakan bahwa minuman yang dibawanya berjenis ciu.
Tersangka SS juga mengaku tidak meracik atau menambahkan bahan apa pun ke minuman itu.
"Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat," ucapnya.
Namun demikian, Ade mengatakan akan terus mendalami kasus itu.
Tersangka SS dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka SS kini mesti meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara kasus itu masih dalam pendalaman intensif," ujar Kapolres.
Lima Orang Meregang Nyawa Usai Pesta Miras Oplosan
Sebelumnya diberitakan, lima orang meninggal dunia usai berpesta minuman keras (miras) di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (22/8/2020).
Wakil Kepala Polsek Curug, AKP Warno membenarkan tewasnya lima orang usai menenggak minuman beralkohol itu.
Warno mengatakan, kelimanya meninggal di waktu yang berbeda. Satu orang pada Sabtu, 22 Agustus 2020 dan empat orang lainnya pada Senin, 24 Agustus 2020.
"Diduga pesta mirasnya di Ruko Cluster Florence CitracRaya, Panongan, Sabtu lalu. Mereka membeli miras oplosan di kawasan Kecamatan Curug, Tangerang, Banten," kata Warno saat dikinfirmasi, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Warno menjelaskan korban tewas akibat miras yang dioplos dan dikonsumsi secara bersamaan.
Usai pesta miras tersebut para korban sempat merasakan sakit dan memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Adapun Warno mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mencari penyebab kematian serta penjual miras oplosan tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan Polsek Panongan. Sebab tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Panongan," tandasnya. (dik/m23)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Miras Oplosan Renggut 5 Korban Jiwa dan 4 Orang Kritis, Polresta Tangerang Cokok Penyuplai