Ini 3 Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta dari BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tahap awal pencairan bantuan subsidi gaji baru menyasar 2,5 juta pekerja.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.
Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Syarat Penerima Bantuan
1. Karyawan swasta dan pemerintah non asn yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
3. Warga negara Indonesia dengan dibuktikan NIK
4. Peserta aktif program Jamsostek
5. Memiliki rekening bank yang aktif