PILKADA KEPRI
CATAT, Bakal Pasangan Calon Tidak Diperbolehkan Membawa Massa Saat Daftar Pilkada Serentak ke KPU
Bagi bakal calon yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan beberapa orang saja yang datang, dan ditentukan oleh KPU Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ).
Ini dilakukan untuk menentukan rumah sakit yang akan bertanggung jawab dalam memeriksa kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur partai politik yang akan berlaga di Pilwako Batam.
Pemeriksaan kesehatan, diakui Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti penting, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Ia menyebutkan tipe rumah sakit yang akan memeriksa kesehatan para Bapaslon nantinya akan dituju ke RSBP Batam karena sudah berstatus tipe B.
Sesuai tahapan, KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
"KPU Batam menyerahkan kepada IDI agar menunjuk rumah sakit dengan beberapa persyaratan rumah sakit, seperti harus tipe B dan lengkap dengan tim kualifikasi medisnya.
Karena nantinya pengecekan kesehatan Bapaslon tidak hanya kesehatan fisik, bahkan kejiwaannya pun diperiksa," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (30/8/2020).
Selain pemeriksaan kesehatan, KPU Batam sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri (PN) serta beberapa lembaga yang berkaitan dengan persyaratan calon kepala daerah.
"KPU Batam sebelumnya sudah mengumumkan pendaftaran pasangan calon mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020," ujarnya.(TribunBatam.id/Endrakaputra/Bereslumbantobing)