PILKADA KEPRI

Ikut Pilkada Serentak, KPU Kepri Larang Bakal Pasangan Calon Bawa Massa saat Mendaftar ke KPU

Ketua KPU Kepri, Sriwati bilang, lampiran khusus yang mengatur tentang protokol kesehatan akan disebarluaskan kepada partai politik.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Ketua KPU Kepri, Sriwati. Bakal pasangan calon yang akan mendaftar untuk ikut Pilkada serentak di KPU dilarang membawa massa. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Pemeriksaan kesehatan, diakui Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti penting, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Ia menyebutkan tipe rumah sakit yang akan memeriksa kesehatan para Bapaslon nantinya akan dituju ke RSBP Batam karena sudah berstatus tipe B.

Sesuai tahapan, KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

"KPU Batam menyerahkan kepada IDI agar menunjuk rumah sakit dengan beberapa persyaratan rumah sakit, seperti harus tipe B dan lengkap dengan tim kualifikasi medisnya.

Karena nantinya pengecekan kesehatan Bapaslon tidak hanya kesehatan fisik, bahkan kejiwaannya pun diperiksa," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (30/8/2020).

Selain pemeriksaan kesehatan, KPU Batam sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri (PN) serta beberapa lembaga yang berkaitan dengan persyaratan calon kepala daerah.

"KPU Batam sebelumnya sudah mengumumkan pendaftaran pasangan calon mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020," ujarnya.

(TribunBatam.id/Endrakaputra/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved