PILKADA KEPRI
Ikut Pilkada Serentak, KPU Kepri Larang Bakal Pasangan Calon Bawa Massa saat Mendaftar ke KPU
Ketua KPU Kepri, Sriwati bilang, lampiran khusus yang mengatur tentang protokol kesehatan akan disebarluaskan kepada partai politik.
Pemeriksaan kesehatan, diakui Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti penting, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Ia menyebutkan tipe rumah sakit yang akan memeriksa kesehatan para Bapaslon nantinya akan dituju ke RSBP Batam karena sudah berstatus tipe B.
Sesuai tahapan, KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
"KPU Batam menyerahkan kepada IDI agar menunjuk rumah sakit dengan beberapa persyaratan rumah sakit, seperti harus tipe B dan lengkap dengan tim kualifikasi medisnya.
Karena nantinya pengecekan kesehatan Bapaslon tidak hanya kesehatan fisik, bahkan kejiwaannya pun diperiksa," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (30/8/2020).
Selain pemeriksaan kesehatan, KPU Batam sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri (PN) serta beberapa lembaga yang berkaitan dengan persyaratan calon kepala daerah.
"KPU Batam sebelumnya sudah mengumumkan pendaftaran pasangan calon mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020," ujarnya.
(TribunBatam.id/Endrakaputra/Bereslumbantobing)