BATAM TERKINI
KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah, e-LHKPN Jadi Syarat Wajib Ikut Pilkada Serentak
Bagi bakal calon yang bukan berstatus Penyelenggara Negara atau baru pertama kali melaporkan hartanya, mereka masuk dalam kategori wajib lapor khusus.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat dalam Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini.
"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Bagi bakal calon yang bukan berstatus Penyelenggara Negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (31/8/2020).
KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut mengatur beberapa poin. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
• Bisa Dipesan Pakai Telur, Legitnya Nasi Dagang Khas Anambas Buatan Tini, Cocok untuk Sarapan
• Harga Emas Antam Hari Senin 31 Agustus 2020 di Angka Rp 1.030.000 per Gram
Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," ucapnya.
Proses Pengisian e-LHKPN
Bakal calon (balon) kepala daerah yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, wajib melakukan registrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kpk-hentikan-penyelidikan-36-perkara.jpg)