Begini Cara Mengurus dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dimiliki pemilih kendaraan bermotor dan dibawa pengendara saat berkendara.

Kompas.com
Ilustrasi STNK, Cek Cara dan Biaya Penerbiatannya | Kompas.com 

Kunjungi ATM terdekat.

Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”

Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”

Pilih menu “e-Samsat”

Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM Bayar PKB

Simpan struk pembayaran dari mesin ATM.

Ambil Lembar Pajak dan Stempel STNK

Pembayaran pajak melalui ATM, akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK.

Bawa struk ke kantor SAMSAT terdekat atau SAMSAT Keliling.

Pastinya harus bawa STNK asli dan KTP atau identitas diri.

Batas penukaran struk 30 hari setelah transfer dilakukan.

Apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah operasional.

Harus bayar ulang di kantor SAMSAT berikut denda jika waktu perpanjang STNK telah habis.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved