SELEB TERKINI

Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi, Ayah Atta Halilintar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ayah Atta Halilintar dilaporkan mantan istrinya atas dugaan tindakan diskriminasi dan penelantaran anak.

kolase Instagram @attahalilintar/genhalilintar/genfaruk
Ayah Atta Halilintar diduga telah melakukan tindakan diskriminasi dan penelantaran anak dari mantan istrinya, Happy Hariadi. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.ID,JAKARTA - Ayah Atta Halilintar jadi sorotan setelah adanya laporan yang diduga adalah mantan istri dari Anofial Asmid Halilintar.

Anofial Asmid Halilintar diduga telah melakukan tindakan diskriminasi dan penelantaran anak.

Diketahui hal ini terjadi atas laporan dari Happy Hariadi, diduga mantan istri kedua Anofial Asmid Halilintar.

Devi Nuraisyah, Sopir Truk Pink Viral, Youtuber Cantik Ini Dulunya Kerja Kantoran

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.

Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskriminasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.

"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

 

UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Wartakotalive.com.

Kini Mubarokah yang disebut sebagai anak dari istri ke dua Anofial Halilintar sudah menginjak usia 17 tahun.

"(Anak) perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17," ucapnya

Merasa putrinya tak mendapatkan perlakuan adil dan pengakuan dari Anofial Halilintar, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya menikah pada tahun 1998 dengan izin dari istri pertama yakni Lenggogeni Faruk.

Anofial Halilintar dan Happy bercerai pada tahun 2006 silam, dan hingga kini Happy merasa putrinya ditelantarkan oleh Anofial.

Bermula dari Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Inilah Asal Usul Kue Batang Buruk Khas Kepri

Penjelasan polisi

AKP Nunu Suparmi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jakarta Selatan.

Nunu mengatakan, Happy diwakili oleh Didik Gunawan kuasa hukumnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA Jaksel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

"Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," bebernya.

tribunnews
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar , dikabarkan pernah poligami dan kini menelantarkan anak dari istri keduanya. (Instagram @halilintarasmid)

Dijelaskan oke Nunu bahwa Happy membuat laporan lantaran Mubarokah, anak perempuan dari pernikahan kedua Anofial Halilintar itu merasa tidak diakui oleh sang ayah.

Sebabnya, Happy melaporkan hal tersebut dan berharap bisa mendapat keadilan untuk putrinya.

"Happy itu adalah istri dari saudara (bapak) Halilintar," tutur Nunu

"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarokah, anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," jelasnya.

Kabar tersebut mencuat di akun gosip di Instagram. Didik Gunawan selaku kuasa hukum Happy angkat bicara mengenai laporan kliennya yang sudah dilakukan sejak Oktober 2019 silam.

Hingga kini perkaranya masih berada di tahap penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara Lima Tahun setelah Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved