ANAMBAS TERKINI
HNSI Anambas Bakal Demo di Gedung DPRD, Resah dengan Keberadaan Kapal Cantrang & Trawl
Selain di Desa Nyamuk, keberadaan kapal cantrang itu menurutnya juga berada di Pulau Jemaja dan Desa Kiabu.
Penulis: Rahma Tika | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Nelayan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (3/9/2020).
Aksi mereka lakukan karena resah dengan kapal cantrang dan trawl dengan bobot di atas 50 Gross Ton (GT).
Rencananya, aksi ini akan diikuti oleh 500 nelayan dari setiap kecamatan.
"Di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur itu kapal cantrang ini beroperasi 30 kapal. Sekali tangkap saja mereka bisa mengambil ikan ber ton-ton.
Tidak hanya ikan, terumbu karang pun bisa keangkat kalau dia menangkap ikan pakai cantrang.
Yang jadi masalah saat ini itu adalah alat tangkap ikan mereka itu menggunakan cantrang," ucap Ketua PAC HNSI Kecamatan Siantan Timur, Muslimin, Selasa (1/9/2020).
Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, setidaknya sudah sekitar dua bulan kapal cantarang tersebut beroperasi dekat dengan area tangkap nelayan tradisional.
Selain di Desa Nyamuk, keberadaan kapal cantrang itu menurutnya juga berada di Pulau Jemaja dan Desa Kiabu.
"Aksi unjuk rasa kali ini berbeda dari yang sebelumnya, apalagi saat ini masyarakat sudah merasa terancam dengan kapal cantrang yang kian meresahkan masyarakat khususnya para nelayan," sebutnya.
Adapun tujuan aksi ini digelar agar pemerintah daerah segera mendorong pemerintah pusat agar persoalan ini tidak berlarut terus menerus, tentunya akan merugikan nelaya di Kepulauan Anambas.
• Penertiban Tambang Pasir di Bintan, Tim Gabungan Tak Temukan Penambang, Bawa 2 Mesin Sedot Pasir
• Mendadak Bahas Anak Pungut di Depan Betrand Peto, Kelakuan Andre Taulany Dikecam
Ia juga tegaskan aksi unjuk rasa kali merupakan aksi terakhir yang akan dilai, apabila tidak mendapat respon positif, jangan salahkan nelayan jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
Diketahui bahwa peserta aksi unjuk rasa kali ini lebih banyak ketimbang aksi unjuk rasa yang juga pernah dilakukan pada tahun 1980 silam.
"Sebetulnya Permen KP 71 no 2016 tentang alat penangkapan ikan belum dicabut dan masih dalam tahap penggodokan revisi," terangnya.