TANJUNGPINANG TERKINI

Komisi I DPRD Kepri Minta Mendagri Bijak Pilih Pjs Gubernur Kepri, Syahid: Semoga Anak Daerah Kepri

Seperti diketahui, Gubernur Kepri Isdianto memastikan akan ikut dalam Pilgub Kepri. Ia akan mengajukan cuti pada 26 September 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Muhammad Syahid Ridho. Ia meminta Mendagri bijak dalam menentukan sosok Pjs Gubernur Kepri. 

Setelah dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo, Senin (27/7), ia bakal mengambil cuti pada 26 September 2020.

Cuti yang diambil Isdianto itu sekaligus memastikan niatnya untuk maju pada Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Kepri.

"Bulan September cuti, yang menggantikan nanti Pejabat Sementara (Pjs) dari pusat yang akan menentukan siapa," sebut Isdianto, Rabu (29/7/2020).

Ia menegaskan, bahwa sangat serius untuk menjadi peserta Pilkada Kepri.

"Oh tentu, saya serius akan maju sebagai peserta Pilkada," tegas Isdianto.

Penegasan bagi kepala daerah definitif yang maju pada Pilkada Serentak ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sriwati.

Sriwati menyebutkan, wajib cuti dimasa kampanye itu, dilaksanakan semenjak 26 September 2020 dan setelah pendaftaran sebagai Calon Gubernur Kepri.

“Cuti itu setelah pendaftaran, nanti setelah tiga hari ditetapkan. Saat kampanye tidak boleh lagi memanfaatkan aset negara,” tegasnya.

Posisi Gubernur Kepri Isdianto sebagai orang nomor satu di Kepri sedianya akan digantikan jika ia cuti pada 26 September 2020 mendatang.

“Kalau tidak ada Wakil Gubernur, biasanya Sekda, Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ucapnya.

Penegasan cuti bagi kepala daerah defintif ini diatur dalam pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Gubernur Kepri, Isdianto menyebut masih menunggu surat dari Mendagri terkait pelantikan pejabat eselon II terpilih hasil open bidding Pemprov Kepri
Gubernur Kepri, Isdianto menyebut masih menunggu surat dari Mendagri terkait pelantikan pejabat eselon II terpilih hasil open bidding Pemprov Kepri (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.

Respon KPU Kepri

Isdianto sah menjadi Gubernur Kepri. Adik kandung almarhum M Sani itu, dilantik Presiden RI Joko Widodo, Senin (27/7/2020) kemarin di Istana Negara di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved