TANJUNGPINANG TERKINI

Komisi I DPRD Kepri Minta Mendagri Bijak Pilih Pjs Gubernur Kepri, Syahid: Semoga Anak Daerah Kepri

Seperti diketahui, Gubernur Kepri Isdianto memastikan akan ikut dalam Pilgub Kepri. Ia akan mengajukan cuti pada 26 September 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Muhammad Syahid Ridho. Ia meminta Mendagri bijak dalam menentukan sosok Pjs Gubernur Kepri. 

Isdianto dipastikan tidak akan lama menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Pasalnya, Isdianto ikut berlaga pada Pilkada Provinsi yang diprediksi akan digelar Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, Selasa (28/7/2020) mengatakan 26 September 2020 hingga setelah pendaftaran sebagai calon Gubernur Kepri.

“Cuti itu setelah pendaftaran. Berikutnya, setelah tiga hari ditetapkan, beliau terhitung mulai cuti selama masa kampanye. Pada masa tahapan kampanye berlaku, seorang kepala daerah tidak boleh lagi memanfaatkan fasilitas negara karena masa kampanye,” jelasnya.

Ketua KPU Kepri Sriwati. Tahapan verifikasi faktual untuk calon independen akan dimulai KPU Kepri, Rabu (24/6/2020)
Ketua KPU Kepri Sriwati. Tahapan verifikasi faktual untuk calon independen akan dimulai KPU Kepri, Rabu (24/6/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Jika Gubernur diwajibkan cuti jelang Pilkada, maka posisi digantikan Wakil Gubernur Kepri.

Karena di Kepri tidak ada wakil gubernur, maka Plt Gubernur Kepri digantikan oleh penjabat sementara (Pjs).

Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.

"Jadi gawean memilih siapa yang ditunjuk Pjs Gubernur itu adalah Kementerian Dalam Negeri. Tentu ada syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Thomlimah Limahekin/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved