Langgar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Batam Bisa Kena Denda hingga Rp 4 Juta
Bukan hanya untuk perorangan, kalangan pengusaha di Batam juga wajib menaati protokol kesehatan.
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bukan hanya untuk perorangan, kalangan pengusaha di Batam juga wajib menaati protokol kesehatan.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Batam nomor 49 Tahun 2020.
Aturan itu mengatur tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.
Dalam Perwako ini, terdiri dari 10 pasal. Pada pasal 7, Perwako ini memuat tentang sanksi bagi masyarakat pelanggar aturan. Bagi warga yang terbukti melanggar Perwako ini, baik perorangan, pengusaha, penyedia jasa maupun subyek hukum akan didenda. Muali dari Rp250 ribu hingga Rp4 juta.
• Selama Pandemi Corona, Pedagang Barang Seken di Batam Mengeluh Pembeli Sepi
Begini bunyinya,
Pasal 7
(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan
fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi.
(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum
atau area publik) selama 120 (seratus dua
puluh) menit; atau
3. denda administratif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu;
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif
untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut:
a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap
tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e,
huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.
3. penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif
untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/virus-corona-covid-19.jpg)