Jumat, 24 April 2026

Langgar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Batam Bisa Kena Denda hingga Rp 4 Juta

Bukan hanya untuk perorangan, kalangan pengusaha di Batam juga wajib menaati protokol kesehatan.

Kompas.com
Ilustrasi virus corona, covid-19 

a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap  tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d,  huruf f, huruf h, dan huruf j;
b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap  tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i,  dan huruf n; atau
c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  terhadap tempat dan fasilitas umum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf  b, huruf e, huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.

4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Aturan tersebut, mulai diundangkan per 1 September 2020. Dan telah ditandatangani pula oleh Sekda Kota Batam Jefridin. Salinan telah diarsipkan oleh Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti.(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved