Langgar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Batam Bisa Kena Denda hingga Rp 4 Juta
Bukan hanya untuk perorangan, kalangan pengusaha di Batam juga wajib menaati protokol kesehatan.
a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j;
b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf i, dan huruf n; atau
c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf e, huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m.
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.
Aturan tersebut, mulai diundangkan per 1 September 2020. Dan telah ditandatangani pula oleh Sekda Kota Batam Jefridin. Salinan telah diarsipkan oleh Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti.(TribunBatam.id/leo halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/virus-corona-covid-19.jpg)