TRIBUN WIKI

Pindah dari Batam ke Luar Kota? Begini Cara Urus Surat Pindah via Online, Cukup Siapkan 2 Dokumen

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data Anda.

disdukcapilbisa.batam.go.id
capture - laman pengurusan surat pindah pada situs Disdukcapil Batam 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi Anda warga Batam yang memiliki keperluan sehingga harus pindah ke luar kota, ada sejumlah syarat administrarif yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah mengurus surat pindah.

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Bagi warga Batam, Anda bisa melakukan pengurusan surat pindah secara online melalui situs resmi https://disdukcapilbisa.batam.go.id.

Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Persyaratan

- Kartu Keluarga (ASLI)

- KTP Yang Pindah (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved